Featured Video

Kamis, 19 Desember 2013

Menang Adu Penalti Atas Malaysia, Indonesia ke Final

ANTARA/Prasetyo Utomo
 Tim nasional Indonesia berhasil melaju ke babak final ajang SEA Games 2013. Usai bermain imbang 1-1 hingga babak tambahan, tim 'Merah Putih' menang 4-3 di adu penalti melawan Malaysia.

Advan Rilis Phablet Premium Harga Rp3,5 Juta

 Vandroid S5F [foto ilustrasi]

Kebutuhan masyarakat terhadap perangkat gadget baik ponsel pintar maupun komputer tablet kian tinggi. Biasanya, gadget digunakan untuk chatting, jejaring sosial, dan memenuhi gaya hidup.

Mengapa Pria Ini Tidak Bisa Disadap NSA dan Google


Moxie Marlinspike, Co-Founder Whisper Systems

Pada Januari 2011 lalu, ada seorang warga Mesir bernama Moxie Marlinspike yang sangat peduli dengan penyadapan. Dia membangun sebuah perusahaan startup kecil yang bisa melindungi panggilan telepon dan pesan teks pada ponsel seseorang dari penyadapan.

Prediksi Line Up Duel Indonesia Vs Malaysia


Latihan Timnas jelang lawan Malaysia (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Timnas Indonesia U-23 akan bertemu musuh bebuyutannya Malaysia di semifinal SEA Games XXVII. Kedua tim akan bertarung di Zeyar Thiri Stadium, Nay Pyi Taw, Myanmar, Kamis 19 Desember 2013.

Raih 4 Emas di SEA Games, Catur Indonesia Lampaui Target

Prestasi gemilang ditunjukan tim catur Indonesia di SEA Games 2013 Myanmar. Memasuki hari ketujuh perhelatan di Nay Pyi Taw, tim catur Indonesia sudah membukukan 4 emas, 2 perak dan 4 perunggu.

Ini Cara Kerja "Cairan Setan" untuk Pencurian Motor

Pelaku pencurian sepeda motor mulai meninggalkan kunci leter T untuk membobol motor korbannya. Mereka kini mulai menggunakan cara yang lebih mudah dengan menggunakan "cairan setan". 

Inilah Persiapan Ancol Menyambut Malam Tahun Baru 2014

Press Conference Pesta Rakyat 2014 Ancol Taman Impian


Malam pergantian tahun di Ancol Taman Impian akan dimeriahkan dengan kehadiran panggung konser musik bekerjasama dengan salah satu stasiun televisi swasta nasional. 

KPK: Vonis Djoko Susilo Hadiah Untuk Para Korban Koruptor

Terdakwa kasus dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Djoko Susilo.


Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis 18 tahun penjara, atau delapan tahun lebih berat dari vonis sebelumnya.

Divonis 18 Tahun, Harta Kekayaan Djoko Susilo Juga Dirampas

Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo dengan pidana penjara 18 tahun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda Irjen Djoko Susilo, terdakwa kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang.