Sejumlah umat muslim berjalan usai menuaikan shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan Shalat Jumat, timbul pertanyaan. Apakah mereka yang berstatus masbuk tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal, atau harus mengganti Shalat Jumat tersebut dengan Shalat Zuhur?