Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No.12 tahun 2012, tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, mewajibkan seluruh kendaraan dinas di kawasan Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodetabek) memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax terhitung sejak 1 Juni 2012.
Sedangkan daerah lain di luar Jabodetabek termasuk provinsi-provinsi di Sumatera, pengaturan pemakaian pertamax ini akan ditetapkan kemudian. Artinya ketentuan ini tidak berlaku di Sumbar. Kendaraan dinas di daerah ini tidak diwajibkan menggunakan pertamax.