Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pegawai kontrak PT Telkom Kendari berinisial NS (27). Ia diduga telah menghina Presiden dan Kapolri.
NS diciduk di kediamannya di Jalan Anawai, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Sultra pada Minggu (4/6/2017) sore. Penangkapan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di akun Facebook miliknya.