Cambuk/ilustrasi
Hubungan seksual tanpa nikah dalam Yahudi disebut zimmah atau zenut/ dan dalam Islam disebut zina. Dalam agama Yahudi, pelaku yang terbukti melakukan zina, baik laki-laki dan perempuan, dihukum dengan cambuk atau rajam, yaitu pelaku ditanam sebatas leher lalu dilempari batu di muka umum sampai meninggal dunia, bagi yang sudah berkeluarga. Dalam Islam, hukuman rajam dilakukan kepada laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan, sedangkan gadis atau perjaka hanya dikenakan hukuman cambuk dalam bilangan tertentu.