Jakarta - Lima oknum penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengedaran narkotika pada April 2011 lalu. Narkotika yang digelapkan oleh oknum tersebut ternyata adalah barang bukti dalam perkara lain berupa 200 gr sabu.
"Jadi memang dari hasil pemeriksaan, sebagian barang bukti yang didapat dari rumah tersangka Aipda S adalah barang bukti perkara lain yang digelapkan para tersangka. Ada sekitar 200 gram sabu," jelas Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji, Jumat (17/6/2011).
Kasus tersebut bermula ketika petugas menangkap seorang pengedar bernama Fredi Budiman di Jl Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 27 April 2011 lalu. Tersangka kedapatan menyimpan 300 gram heroin, 7 gram sabu dan bahan inex seberat 400 gram di dalam mobil Honda Jazz miliknya.
Dari keterangan Fredi, ia mengaku bahwa barang bukti sejenis ada di rumah Aipda S. Kemudian tim yang dipimpin oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Krisno menggeledah rumah Aipda S di Ciracas, Jakarta Timur. Di situ, petugas menemukan ratusan gram bahan baku ekstasi berikut peralatannya dan ratusan gram sabu.
Dari keterangan Aipda S, kemudian berkembang ke tersangka Brigadir BA, AKP AM, Kompol WS dan AKP M. Para tersangka kemudian ditahan, kecuali AKP M dan Kompol WS.
Terkait temuan barang bukti di rumah anak buahnya itu, Nugroho mengatakan jika barang bukti tersebut belum sempat beredar.
"Mereka baru mau mengedarkan, tapi belum sempat beredar," katanya.
Nugroho menegaskan, dirinya akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. "Mereka semua diproses dan sudah dimasukkan ke dalam penjara," tutupnya.
(mei/nwk)