PADANG, HALUAN — Sekitar 30 mobil yang diparkirkan di Jalan Hamka dan S Parman, mulai dari depan Basko Grand Mall hingga depan Kantor PSDA Sumbar dikempeskan oleh oknum kepolisian sekitar pukul 14.30 WIB, Sabtu (20/8). Dua di antara mobil itu merupakan mobil dinas, atau berplat merah. Aksi ini menimbulkan kecaman dari pihak korban, sementara pihak kepolisian membantah telah melakukan aksi tersebut.
“Ya, saya kebetulan melewati Jalan Hamka, dan melihat polisi berseragam lengkap dan menggunakan rompi warna hijau mengempeskan mobil yang sedang parkir di jembatan. Tapi saya tak tahu menahu apa yang telah terjadi,” ujar Heru (38), salah seorang saksi mata kepada wartawan, Sabtu (20/8) kemarin.
Ia mengaku sempat mengabadikan momen itu dengan kamera ponsel dan membagi-bagikan foto yang diambilnya itu kepada para wartawan. “Saya ingin mengambil foto dari luar kaca mobil, tapi karena polisinya melihat, saya ambil saja fotonya dari dalam kaca mobil,” jelasnya. Sementara itu, Zul (42), salah seorang korban menilai, aksi yang dilakukan polisi itu bukan suatu solusi yang pantas dilakukan oleh penegak hukum. Menurutnya, jika pemilik kendaraan salah memarkirkan kendaraan sebaiknya dikenakan tilang saja, bukan dengan cara mengempeskan ban.
“Itu bukan solusi yang baik. Jika ingin mengantisipasi kemacetan, tilang saja mobilnya. Kalau ban mobil dikempeskan, itu tidak akan mengurangi kemacetan, tapi malah memperparah terjadinya kemacetan. Biarlah dikenakan tilang, saya rela, tapi bukan dengan cara mengempeskan ban seperti ini,” ujar Zul menggerutu.
Ia menceritakan, awalnya ia memarkir kendaraan di bibir jalan depan Basko Grand Mall, dengan alasan tempat parkir di dalam penuh. Namun ketika hendak pulang, ia menemukan mobilnya telah berada di jembatan, atau beberapa meter dari lokasi semula. Ia bertambah kaget, karena ban mobilnya kempes.
Di lain pihak, petugas kepolisian yang bertugas di Jalan Hamka kemarin membantah
kalau yang melakukan aksi tersebut adalah polisi. Bahkan Kaurbin Ops Lantas Polresta Padang Iptu Alkadri mengatakan, pihaknya belum mengetahui atas kejadian tersebut, karena belum mendapatkan laporan dari anggotanya atau dari masyarakat.
“Kalau memang dapat informasi dari masyarakat dengan adanya insiden tersebut bahwa yang membocorkan ban mobil milik pengunjung, maka diminta untuk dipertanyakan kembali apakah benar anggota saya yang melakukannya,” jelas Alkadri.
Kemudian, kata Alkadri, kalau memang itu terjadi dan dilakukan oleh anggota Lantas Polresta Padang, maka pihaknya meminta bukti-buktinya dan kalau terbukti, maka akan ditindak tegas bagi petugas yang nakal dalam melaksanakan tugasnya.
Ditambahkannya, sebenarnya di kawasan tersebut sudah ada rambu-rambu lalu lintas dan tidak diperbolehkan memarkirkan kendaraan roda empat maupun dua dijembatan itu karena bisa mengganggu kelancaran lalu lintas dan tidak ditempatnya memarkirkan kendaraan.
“Sebenarnya bagi pengendara yang memarkirkan kendaraan tersebut bisa ditilang dan tanpa ditilang pun bisa kami derek mobil tersebut. Padahal kami sudah sering memberitahukan kepada pengguna kendaraan, tapi pengendara tersebut membandel,” ungkapnya. (h/wan/dfl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar