PADANG, HALUAN — Kasus baru penyelewengan bantuan gempa 30 September 2009 di Kota Padang terungkap lagi kendati kasus serupa yang tengah ditangani penyidik di Kepolisian dan Kejaksaan belum tuntas. Kasus kali ini ditemui data ganda penerima bantuan di Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan.
Hal itu dibuktikan dari surat keputusan pencairan dana gempa tahap II lalu yang berhasil diperoleh tim liputan Haluan di lapangan, Jum’at (12/8). Penerima ganda itu berinisian “MH”. Namanya ada di tiga Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ada di kelurahan yang sama. Bahkan di dua Pokmas, RT dan RW-nya sama. Sementara Pokmas lain, RT dan RW-nya berbeda.
Ketiga Pokmas itu masing-masing Pokmas Karan Indah, Rumbio Jaya I, Rumbio Jaya V. Di Pokmas Karan Indah, MH tercatat sebagai penerima bantuan gempa dengan status kerusakan rumah rusak berat. Di Pokmas Rumbio Jaya I rusak sedang, Di Pokmas Rumbio Jaya V rusak sedang.
Jika dijumlahkan, bantuan yang diterima oleh “MH” sebesar RpRp35 juta karena untuk kriteria rusak berat dapat bantuan Rp15 juta dan rusak sedang Rp10 juta. Hak demikian jelas tidak dibolehkan dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dibuat oleh Pemerinah Kota Padang, yang menegaskan kalau satu KK hanya boleh menerima satu kali bantuan gempa.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa ketika dimintai komentarnya, mengatakanhal ini membuktikan kurangnya pengawasan dari pejabat yang berwenang, seperti Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK), Camat, Lurah, Ketua RW dan RT.
Esa, —sapaan akrabnya — berharap pada pencairan bantuan gempa tahap tiga nanti, camat serta lurah harus memajang data-data penerima korban yang telah dan belum menerima bantuan di kelurahan masing-masing, agar seluruh pihak bisa menyaksikan dan mengawasi.
“Sebenarnya untuk pencairan tahap pertama dan kedua 2010-2011 kemarin juga telah diimbau kepada Camat dan lurah. Namun mereka keras kepala dan tidak ada yang mau menerima usulan itu,” pungkas politisi muda PPP kota Padang ini.(h/dfl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar