DUA PENARI TELANJANG DISIDANGKAN
PADANG, Dua terdakwa porno aksi SS (21) dan NA (22) yang sempat menghebohkan Ranah Minang beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (29/12). Dalam persidangan tersebut kedua penari telanjang itu mengaku diminta diambil gambarnya dalam kondisi tidak berpakaian.
“Kami dipaksa berfoto dengan kondisi tak berpakaian oleh Satpol PP. Setelah itu baru kami memakai baju, dan dinaikkan ke atas mobil untuk dibawa ke Kantor Satpol PP,” ungkap SS.
Sidang perkara yang menghebohkan Sumbar di penghujung September itu, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dan digelar tertutup. Tak satu pun warga sipil atau wartawan, yang boleh masuk ke ruangan persidangan.
Pengakuan SS dan NA merupakan bantahan atas kesaksian Kakan Pol PP Padang Yadrison. Dalam kete-ranganya Yadrison mengatakan kalau terdakwa ditangkap di dalam ruangan dalam kondisi tak berbaju. “Petugas menyuruh mereka memakai pakaian, baru dibawa ke mobil,” tutur Yadrison.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, SS dan Novi juga menyangkal ucapan Yadrison yang menyebutkan kalau Pol PP tidak tahu pasti siapa yang menyewa keduanya. “Kalau Pol PP bilang tidak tahu, itu bohong. Pria yang bersama kami di ruangan ada waktu penggerebekan, bahkan sempat berbicara dengan Pol PP. Mereka juga naik mobil. Tapi, saat di markas Pol PP sudah tidak ada lagi,” tegas SS yang memakai jilbab coklat.
Persidangan yang dipimpin Hakim Asmar beranggotakan Fahmiron, dan Yoserizal beragendakan pembacaan dakwan, dan langsung mendengarkan keterangan saksi. Untuk sesi pertama, Kepala Satpol PP dan enam anggota Satpol PP didaulat menjadi saksi. Ketujuhnya ikut terlibat dalam penangkapan.
Dijelaskan Yadrison, pengungkapan adanya praktek striptis (penari bugil-red) berawal dari informasi seorang warga bernama Anto. “Dia (Anto) mengatakan jika ada dugaan tontonan penari bugil di Fellas Café. Mendapat informasi personil Satpol PP langsung berangkat ke TKP. “Informasi itu benar,” ucap Yadrison.
Disebutnya nama Anto oleh Yadrison jadi pertanyaan bagi majelis hakim. Hal itu dikarenakan, JPU Indah tidak menjadikan Anto sebagai saksi. “Seharusnya Anto menjadi saksi, karena dia yang tahu informasi awal,” kata Asmar.
Setelah mendengarkan kesaksian pihak Satpol PP, majelis hakim akhirnya mengundur sidang hingga Rabu pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari warga sipil. “Sidang diundur. Kalau bisa, sidang tetap pagi agar tidak mengganggu jadwal sidang lainnya,” kata Asmar.
Dikawal Satpol PP
Sejak pagi, puluhan anggota Pol PP sudah berjaga-jaga di Pengadilan Negeri Padang. Saat sidang, mereka berdesakan di pintu ruangan, mencoba melihat proses persidangan.
Tak hanya Pol PP, warga lainnya juga berduyun-duyun ke pengadilan.
Sewaktu berada di ruangan tahanan khusus perempuan, keduanya terlihat memakai jilbab. Tapi, ketika menyaksikan orang yang berduyun-duyun melihatnya, keduanya melepas jilbab dan menutup mukanya. “Teman saya masih trauma. Jadi belum bisa ngomong apa-apa,” ungkap Simas, teman kedua terdakwa kepada beberapa wartawan.
Diseretnya NA dan SS ke meja hijau, setelah keduanya tertangkap sedang menari tanpa busana di dalam kamar Fellas Café akhir September lalu. Selain NA dan SS di dalam ruangan juga ada tiga pria yang diketahui sebagai penyewa dua perempuan tersebut. SS dan NA sempat diintrogasi di Kantor Satpol PP. Setelah diintrogasi, keduanya dilepas begitu saja oleh penyidik penegak Perda itu. Hingga akhirnya, keduanya kembali ditangkap Polresta Padang. NA diringkus di pelataran parkir Hotel Pusako, Bukittinggi. Sedangkan SS ditangkap ketika berada di kontrakannya yang terletak di Batu Baroyo, Lubuk Begalung. (h/dla)(haluan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar