PADANG, Peletakan batu pertama pusat pemerintahan Kota Padang di kawasan Air Pacah akhirnya ditunda. Sebab, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang didaulat untuk meletakkan batu pertama, baru memiliki kesempatan pada Senin (5/12).
"Peletakan batu pertama tersebut memang ditunda, karena Pak Menteri baru memiliki kesempatan pada Senin depan. Artinya, rencana yang telah ditetapkan yaitu besok (hari ini-red) terpaksa mundur," kata Walikota Padang, Fauzi Bahar pada Haluan, Kamis (1/12).
Meskipun jadwal pelaksanaan kegiatan itu molor tiga hari, namun Walikota mengatakan hal itu tak akan mempengaruhi program pembangunan yang telah disusun jauh hari sebelumnya. Dan dengan ditundanya peletakan batu pertama, diharapkan persiapan panitia pelaksana bisa semakin matang.
Dengan adanya perubahan jadwal tersebut, tak hanya peletakan batu pertama yang ditunda, launching KTP elektronik (e-KTP) yang jadwalnya bersamaan pun harus ditunda. Sebagaimana rencana semula, pelaksanaannya tetap bersamaan dengan peletakan batu pertama.
Pemko Padang kata Fauzi bertekad peletakan batu pertama tersebut bisa menjadi titik awal tumbuh dan berkembangnya kawasan timur Kota Padang. Selain itu, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Padang juga akan semakin merata.
"Kalau mau jujur, sebenarnya akan banyak keuntungan yang diperoleh dengan pemindahan pusat pemerintahan itu. Selain ekonomi masyarakat di daerah baru meningkat, maka pembangunan akan terdistribusi secara lebih merata," imbuhnya.
Saat ini saja, katanya di sekitar kawasan Air Pacah, pertumbuhan pembangunan semakin meningkat. Jika sebelumnya kawasan tersebut banyak didominasi tanah kosong, maka saat ini justru sulit menemukan areal yang masih kosong.
Di tempat terpisah, ketua pelaksana peletakan batu pertama pembangunan pusat pemerintahan Kota Padang, Syafril Basyir mengatakan bahwa perubahan jadwal tak akan mempengaruhi program kerja yang telah dibuat pemerintah daerah.
"Pada intinya yang berubah hanya jadwal pelaksanaan, toh kegiatan yang akan dilakukan tetap sama," katanya singkat.
Sebagaimana pemberitaan Haluan sebelumnya, pemindahan pusat pemerintahan Kota Padang dari Jalan M Yamin no 70 di Kecamatan Padang Barat ke TRB di Kecamatan Koto Tangah, telah diatur dalam sebuah peraturan pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2011 tanggal 18 April 2011. (h/ted) HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar