“Sudah sewajarnya pihak Konsorsium Asuransi memberikan tanggungjawabnya untuk masalah uang diyat karena selama ini mereka telah menikmati ratusan milyar yang dipungut dari para TKI,” tulis Ketua Umum DPP AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), Humphrey R Djemat dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (11/12/2012).
Sebelumnya, Satinah divonis pancung pada 3 September 2011 lantaran dituduh membunuh majikan lansianya dengan cara memukul tengkuknya. Tawar menawar diyat-pun dilakukan hingga akhirnya tercapai kesepakatan sebesar 7 Juta Riyal atau Rp 21 miliar.
Tawar menawar harga masih berlangsung hingga saat ini. Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Gaseem selaku mediator, Raja Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud, agar bisa menyakinkan pihak keluarga korban untuk menurunkan diyat-nya.
“Negosiasinya masih berlangsung terus. Gubernur Gaseem bersikap sangat kooperatif untuk mendukung pengurangan diyatntya. Namun sebagaimana diketahui ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi, pihak Keluarga Korbanlah yang berhak untuk memutuskan soal diyatnya,” lanjut Humphrey.
Kini Satinah, seorang pahlawan devisa asal Semarang, tengah dalam ketidakpastian menyongsong bantuan Konsorsium Asuransi agar segera memanjangkan umurnya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar