Featured Video

Selasa, 11 Desember 2012

Satinah Terancam Pancung di Saudi, Menanti Bantuan Konsorsium Asuransi TKI


Jakarta - Satinah, TKW yang dituduh membunuh majikannya di Al Gaseem Saudi Arabia, kini menghitung hari berharap terhindar dari Algojo Saudi Arabia. Pasalnya, 14 Desember 2012 mendatang adalah tanggal jatuh tempo pembayaran diyat (ganti rugi) Rp 21 milyar demi meghindari hukuman pancung. Namun, Konsorsium Asuransi yang ditunjuk untuk membantu pembayaran diyat tak kunjung memberikan bantuannya. 

“Sudah sewajarnya pihak Konsorsium Asuransi memberikan tanggungjawabnya untuk masalah uang diyat karena selama ini mereka telah menikmati ratusan milyar yang dipungut dari para TKI,” tulis Ketua Umum DPP AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), Humphrey R Djemat dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (11/12/2012).

Sebelumnya, Satinah divonis pancung pada 3 September 2011 lantaran dituduh membunuh majikan lansianya dengan cara memukul tengkuknya. Tawar menawar diyat-pun dilakukan hingga akhirnya tercapai kesepakatan sebesar 7 Juta Riyal atau Rp 21 miliar. 

Tawar menawar harga masih berlangsung hingga saat ini. Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni, telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Gaseem selaku mediator, Raja Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud, agar bisa menyakinkan pihak keluarga korban untuk menurunkan diyat-nya.

“Negosiasinya masih berlangsung terus. Gubernur Gaseem bersikap sangat kooperatif untuk mendukung pengurangan diyatntya. Namun sebagaimana diketahui ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi, pihak Keluarga Korbanlah yang berhak untuk memutuskan soal diyatnya,” lanjut Humphrey.

Kini Satinah, seorang pahlawan devisa asal Semarang, tengah dalam ketidakpastian menyongsong bantuan Konsorsium Asuransi agar segera memanjangkan umurnya.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar