Seorang remaja putri berusia 16 tahun asal Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, menjadi korban pencabulan tiga orang pemuda.
Akibatnya, siswi kelas XI SMA hamil tujuh bulan. Uniknya, ketiga tersangka yang telah diringkus polisi mengaku sebagai pacar korban.
Ketiga pemuda itu adalah Eko (27), Taufik (20), dan Kamdi (24). Ketiga tersangka dan korban tinggal di desa yang sama. Bahkan, ketiganya juga mengaku sebagai kekasih korban. Mereka pun mengakui telah berhubungan badan dengan korban beberapa bulan lalu.
“Saya tidak tahu kalau dia (korban) juga menjadi pacar teman saya,” kata Taufik, seorang tersangka.
Setiap tersangka mencabuli korban di tempat dan waktu yang berbeda. Pencabulan dilakukan di rumah makan, di atas batu lokasi persawahan, hingga dekat kandang kuda. Akibatnya, korban pun berbadan dua.
Perubahan yang terjadi pada diri korban membuat pihak keluarga curiga. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah hamil akibat perbuatan cabul ketiga tersangka.
Tidak terima atas perbuatan para tersangka, pihak keluarga melaporkan kasus itu ke polisi. Ketiga tersangka langsung diciduk dan ditahan di Mapolres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku berhubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Sebab, polisi menemukan bukti korban menerima ancaman agar mau menuruti nafsu para tersangka.
“Kasus ini ditangani unit PPA, karena korban masih dibawah umur. Para tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik,” tutur Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurtjahjo, Jumat (7/12/2012). (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar