Featured Video

Selasa, 12 Februari 2013

Polda Jabar Terus Memburu Jaringan Bisnis Prostitusi Online


Sejumlah tersangka jaringan prostitusi dengan sistem online yang berhasil ditahan oleh Polda Metro Jaya.
A+ | Reset | A-
 Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus mengejar sejumlah pelaku, baik pengelola maupun pemilik situs prostitusi online yang kini semakin marak. Terakhir, Polda Jabar telah mengamankan seorang pemilik situs prostitusi ini di sebuah hotel di wilayah Bogor, Jabar, pada Sabtu (9/2) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan, setidaknya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar terus mengejar beberapa pihak pengelola situs prostitusi melalui dunia maya lainnya ini. 
''Ini yang sedang diungkap. Prosesnya masih terus dikembangkan,'' kata Martinus kepada Republika di Jakarta, Ahad (10/2).
Ia menjelaskan adapun penangkapan terakhir terhadap pelaku terkait bisnis prostitusi ini dilakukan pada Jumat (8/2) lalu. Sekitar pukul 18.00 WIB, pihak Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan tersangka HFIF (24 tahun) di sebuah kamar bernomor lima, Hotel Papaho, Jalan Padjajaran, Kota Bogor.
Martinus menjelaskan, bahwa bentuk prostitusi online ini dapat pula dikatakan sebagai bentuk tindak penjualan anak di bawah umur melalui internet. Alamat blog milik HFIF ini ialah www.bogorcantik.blogspot.com.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Martinus menerangkan, pelaku yang merupakan seorang mahasiswa jurusan Agro Bisnis di salah satu universitas negeri di Bogor tersebut, sudah menjalankan bisnisnya sejak enam bulan yang lalu. Modusnya, yaitu menyediakan dan memperdagangkan wanita.
Selain HFIF, polisi turut mengamankan tiga anak di bawah umur atas nama M (17 tahun), M (16 tahun), dan D (18 tahun). 
''Yang kami ketahui di blognya, pelaku mempekerjakan delapan orang anak di bawah umur,'' ujar Martinus.
Menurutnya, adapun alasan pelaku melakukan tindak perdagangan ini karena memiliki motif ekonomi. Martinus menyontohkan jika satu anak di bawah umur itu mendapatkan 'orderan', maka konsumen membayarnya senilai Rp 1,5 juta. Dari setiap satu yang di'order' tersebut, mahasiswa yang dikatakan saat ini duduk di semester 12 itu, mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu.
Selain tersangka HFIF dan tiga saksi anak di bawah umur tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu satu buah laptop, empat buah telepon seluler, dan satu sepeda motor Honda Vario bernomor polisi T 3660 UM.
Atas perbuatannya, HFIF diduga melanggar Pasal 30 KUHP Subsider Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Sanksi pidana yang diancamkan kepadanya ini, ialah minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara.
Selain, Pasal 30, HFIF juga terancam dijerat Pasal 45 KUHP ayat 1, UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal ini, tersangka diancam terkena sanksi pidana enam tahun kurungan.
Martinus menambahkan, saat ini tersangka HFIF masih berada di Mapolda Jabar. Penetapan atas statusnya sebagai tersangka, dilakukan kemarin. ''Tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jabar. Sedangkan untuk orang tua ketiga saksi juga dipanggil kepolisian,'' imbuhnya.
Jaringan ini terungkap, berkat dilakukannya patroli cyber yang dilaksanakan Diterskrimsus Polda Jabar sejak dua minggu yang lalu. HFIF pun berhasil ditangkap, dengan dipancing penyidik yang menyaru dengan melakukan transaksi di blog tersebut.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar