KOMPAS. com/Indra AkuntonoWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga saat inspeksi dadakan ke lokasi uji kompetensi bidang lelang jabatan, di SMAN 1 Jakarta, Sabtu (27/4/2013).
Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan mengapa warga tidak mau direlokasi, padahal Pemprov DKI telah memberikan segala fasilitas untuk warga bantaran Waduk Pluit. Dia pun menegaskan akan tetap menggusur rumah-rumah yang berdiri di tanah negara tersebut.
"Dikasih rusun, enggak mau. Dikasih rumah, enggak mau. Ya, kalau miskin pada tahu dirilah!" tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta itu di Balaikota Jakarta, Senin (29/4/2013).
Basuki mendengar informasi terakhir yang beredar bahwa warga Waduk Pluit tidak hanya menolak untuk direlokasi, tapi mereka juga menginginkan adanya pembagian lahan dengan meminta ganti rugi. Mendengar itu, dia tetap bersikukuh untuk menolaknya karena lahan itu merupakan lahan hijau milik pemerintah.
"Di Jakarta ini enggak pernah beres soal lahan. Kalau lahan negara kamu dudukin terus minta ganti rugi, mana bisa? Itu jalur hijau," kata pria yang akrab disapa Ahok itu.
Oleh karena itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut memberikan jalan keluar terbaik bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menyejahterakan masyarakat yang hidup di bawah rata-rata. Apabila warga mendirikan bangunan ilegal di atas tanah negara, maka mau atau tidak, warga itu harus direlokasi untuk mewujudkan program unggulan Pemprov DKI.
Sementara dari sisi kesehatan, Pemprov DKI memberikan jaminan kesehatan dengan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan pemberian Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi para peserta didik yang membutuhkan jaminan pendidikan.
"Kalau kamu nasibnya kurang baik dan masih miskin, kita kasih rumah, kasih pekerjaan. Anak Anda juga harus bisa kuliah, sekolah yang betul. Makanya kita terbitkan KJP. Jadi, kami fokus untuk merelokasi karena perintahnya begitu," ujar Basuki.
Selain menuding warga menempati lahan ilegal, Basuki juga menuding warga tidak membayar pajak bumi bangunan. Namun, saat Pemprov DKI akan membongkar bangunan ilegal itu, DKI diwajibkan membayar ganti rugi per meter perseginya.
Warga bantaran Waduk Pluit rencananya akan direlokasi ke Rusun Marunda, Jakarta Utara. Adapun persyaratan warga yang berhak menempati rusun itu adalah warga yang tidak memiliki tempat tinggal, warga asli DKI, memiliki Kartu Keluarga (KK), dan berpenghasilan di bawah rata-rata.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar