Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni
Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar sidang kode etik terhadap anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur, Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni, Jumat (14/6/2013).
Sayangnya, polisi wanita berparas cantik itu tidak bisa hadir di persidangan karena masih sakit. Akhirnya sidang diwakili ibu, paman, dan neneknya.
Ketiga anggota keluarga Briptu Rani hanya sebentar menghadiri sidang tertutup di ruang sidang di lantai 3 Gedung Reskrimsus Polda Jatim. Saat kembali turun ke area parkir, nenek Briptu Rani, Hj Dermawan Nasution, sempat emosi karena merasa tidak puas dengan apa yang telah dilakukan polisi kepada cucunya.
"Semua polisi ini preman, saya juga preman," katanya kepada wartawan.
Absennya Briptu Rani pada sidang kode etik itu, kata Paman Briptu Rani, Syafruddin, karena saat ini yang bersangkutan sedang sakit dan mengalami depresi yang cukup berat. Dia tidak menjelaskan secara rinci tempat Briptu Rani dirawat, tetapi hanya menyebut di rumah sakit di Bandung.
"Masih dirawat di RS Bandung," jelasnya.
Rani dikabarkan menghilang sejak tiga bulan lalu. Wanita berparas cantik itu tiba-tiba tak lagi terlihat di tempat tugasnya di Polres Mojokerto.
Dalam tata aturan tugas di kepolisian, jika anggota polisi tidak masuk selama 30 hari kerja, yang bersangkutan dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan harus dicari sampai ditemukan.
Kasus yang melibatkan Rani kemudian membias dan terus berkembang. Selain masalah disersi, pelecehan seksual, penggelapan uang, hingga peredaran foto syur juga disebut-sebut menjadi penyebab hilangnya Rani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar