Featured Video

Rabu, 10 Juli 2013

IM2 Divonis, Industri Internet Indonesia Bisa Rusak

Aditya Panji/KompasTekno

Pelaku industri telekomunikasi menyayangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap IM2 dan mantan Dirutnya Indar Atmanto dalam kasus penyalahgunaan jaringan 3G di frekuensi 2,1GHz milik Indosat. Putusan ini dianggap dapat mengganggu industri telekomunikasi.


Menurut majelis hakim, Senin (8/7/2013), Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G antara IM2 dengan Indosat untuk menggunakan frekuensi 2,1GHz secara bersama-sama.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerjasama Indosat dan IM2 ini dianggap merugikan negara Rp 1,358 triliun.

Ibarat pipa dan air

Perjanjian bisnis yang dilakukan Indosat dan IM2 ini sebenarnya lazim digunakan dalam industri telekomunikasi. Dosen sekaligus praktisi telekomunikasi Onno W Purbo mengibaratkan perjanjian bisnis antara perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan perusahaan penyedia jasa internet ini seperti pipa dan air.

Penyelenggara jaringan telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, XL, atau Axis, adalah pemilik infrastruktur telekomunikasi yang diibaratkan sebagai pipa saluran. Sementara penyelenggara jasa internet seperti IM2 atau CBN, adalah penyedia jasa akses internet yang mengalirkan air dalam pipa.

"Dalam dunia telekomunikasi, pipa dan air adalah berbeda dan harus memiliki izin masing-masing. Dan harus membuat perjanjian kerjasama agar air dapat menumpang dalam pipa tersebut," ujar Onno.

Ia berpendapat, tidak ada yang salah dengan perjanjian bisnis Indosat dan IM2. "Prihatin dengan cara hakim bekerja. Kayanya ini representasi keadaan republik. Ini malah diobok-obok dan dibuat susah," lanjut Onno.

Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, telah mengirim surat kepada Jaksa Agung pada Desember 2012, yang menyatakan bahwa perjanjian bisnis Indosat dan IM2 sudah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.

Vonis

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Indar. Menurut majelis hakim, Indar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara. Ia tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sebagai gantinya, hakim menghukum IM2 untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun.

Keputusan majelis hakim ini dinilai tidak adil oleh Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Sentosa. Menurutnya, majelis hakim tidak memperhatikan dan mempertimbangkan fakta dari para ahli telekomunikasi.

"Pelaku industri dan saksi ahli sudah didatangkan, bahkan Kemenkominfo dan BRTI sudah jelas mengatakan tidak ada yang salah. Tapi hakim hanya mengindahkan dokumen dari jaksa penuntut umum saja. Ini zalim!" tegas Setyanto.

Dengan adanya putusan ini, membuat para penyelenggara jasa internet menjadi mawas diri ketika ingin melakukan perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi. 

Para pengamat berpendapat, putusan ini tidak mendukung iklim investasi yang sehat. Para investor dibuat bingung dengan aturan main industri telekomunikasi.

"Kita selama ini sudah membangun industri, meningkatkan pengguna internet, tetapi kalau begini bisa rusaklah industri yang telah kita bangun. Investor jadi dirugikan," jelas Sammy Pangerapan, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII.

Upaya hukum

Indosat, selaku induk perusahaan IM2, menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Sementara naik banding," kata President Director & CEO Indosat, Alexander Rusli, dalam pesan singkat kepada KompasTekno.

Di tingkat internasional, menurut Setyanto, ada langkah yang bisa dilakukan Indosat. Ooredoo (dahulu Qatar Telecom) selaku pemilik saham mayoritas Indosat, dimungkinkan melapor ke arbitrase internasional, yakni International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).

ICSID, yang berada di bawah World Bank, dibentuk untuk menyelesaikan kasus sengketa yang melibatkan investor asing dengan pemerintah setempat, terutama perlakuan diskriminasi investasi.

Senada dengan Setyanto, Indosat memang sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke arbitrase internasional. "Sebenarnya saya pribadi malu harus bawa ke forum tersebut, tapi kalau memang di negara sendiri tidak terproteksi, apa boleh buat. Jadi sedang dipertimbangkan," tutur Alexander.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar