Seorang perempuan warga negara Norwegia, Marte Deborah Dalelv, mengalami nasib malang di Dubai, Uni Emirat Arab. Dalelv yang melaporkan diri telah jadi korban perkosaan rekan kerjanya, malah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.
Dalelv yang bekerja sebagai desain interior itu sedang melakukan perjalanan bisnis di Dubai.
Dilansir BBC, Sabtu 20 Juli 2013, wanita berusia 24 tahun itu didakwa melakukan hubungan seks di luar nikah, minum alkohol dan menyampaikan sumpah palsu. Dalelv terkejut dengan putusan itu.
"Hukuman itu sangat kasar, saya sangat gugup dan tegang. Tapi saya berharap yang terbaik dan saya harus melewati ini," ujarnya menggambarkan vonis yang ia terima.
Vonis itu ditetapkan pada awal pekan ini. Pantas saja Dalelv langsung menyatakan banding dengan keputusan itu. Pengadilan banding atas vonis itu dijadwalkan digelar September mendatang.
Awal KisahInsiden memilukan itu terjadi pada 6 Maret 2013. Saat itu ia mengaku ke luar pada malam hari bersama rekan-rekannya. Rupanya, dia diperkosa oleh rekan-rekannya sendiri. Setelah diperkosa, ia langsung melapor ke polisi.
Penegak hukum itu kemudian menyita paspor dan uangnya. Empat hari kemudian, polisi mendakwanya dengan tiga tuduhan, termasuk hubungan seks di luar nikah, mengkonsumsi alkohol dan memberikan keterangan palsu.
Sementara sang pemerkosa, hanya menerima hukuman 13 bulan penjara dengan tuduhan hubungan seks di luar nikah dan konsumsi alkohol.
Atas putusan pengadilan itu, tentu saja membuat berang pemerintah negeri asalnya. Pemerintah Norwegia dilaporkan sedang mengajukan pembebasan bersyarat.
Saat ini Dalelv berada pada perlindungan Norwegian Seamans Centre, sebuah organisasi keagamaan yang melayani warga Norwegia dan Skandinavia lainnya yang bepergian ke luar negeri. Untuk itu, Dalelv sedang dicari-cari otoritas Dubai.
"Saya seharusnya sudah dipenjara sejak Selasa. Tapi saya telah diberitahu bahwa mereka tidak mencari saya," ujarnya kepada penyiaran Norwegia, NRK News.
"Saya seharusnya sudah dipenjara sejak Selasa. Tapi saya telah diberitahu bahwa mereka tidak mencari saya," ujarnya kepada penyiaran Norwegia, NRK News.
Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, mengutuk dan menyebut putusan itu menentang gagasan keadilan dan bermasalah dari perspektif hak asasi manusia.
Komunitas HAM juga turut angkat bicara. Emirates Centre for Human Rights, organisasi HAM berbasis di London menyerukan Uni Emirat Arab (UEA) untuk membatalkan putusan itu.
Organisasi itu mengatakan klaim UEA untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan telah dirusak oleh sistem hukum yang justru menghalangi keadilan terhadap perempuan.
Bukan pertama kalinya Meski Dubai telah berkembang sebagai kota paling kosmopolitan di dunia, namun beda dengan hukum yang berlaku di sana. Aturan sangat konservatif. Hukum di sini tidak memberikan ruang bagi orang mabuk dan keintiman di muka publik.
Kasus yang menimpa Dalelv tercatat bukan yang pertama kalinya di Dubai. Sebelumnya pada 2008, seorang wanita Australia, Alicia Gali dipenjara 8 bulan. Sama halnya seperti Dadelv, Gali dituduh melakukan hubungan seks di luar nikah setelah melaporkan ia jadi korban pembiusan dan pemerkosaan tiga rekan kerjanya.
Pada 2010 silam, pasangan asal Inggris, Ayman Najafi dan Charlotte Adams, diganjar satu bulan penjara setelah mereka melakukan ciuman pipi di restoran. Sementara saksi mengatakan pasangan itu telah berciuman mulut.
Pasangan Inggris lainnya, Vince Acors dan Michelle Palmer harus merasakan jeruji besi selama 3 bulan pada 2008 karena keduanya dituduh berhubungan seks di pantai publik, meski keduanya menyangkal.
Komunitas HAM juga turut angkat bicara. Emirates Centre for Human Rights, organisasi HAM berbasis di London menyerukan Uni Emirat Arab (UEA) untuk membatalkan putusan itu.
Organisasi itu mengatakan klaim UEA untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan telah dirusak oleh sistem hukum yang justru menghalangi keadilan terhadap perempuan.
Bukan pertama kalinya Meski Dubai telah berkembang sebagai kota paling kosmopolitan di dunia, namun beda dengan hukum yang berlaku di sana. Aturan sangat konservatif. Hukum di sini tidak memberikan ruang bagi orang mabuk dan keintiman di muka publik.
Kasus yang menimpa Dalelv tercatat bukan yang pertama kalinya di Dubai. Sebelumnya pada 2008, seorang wanita Australia, Alicia Gali dipenjara 8 bulan. Sama halnya seperti Dadelv, Gali dituduh melakukan hubungan seks di luar nikah setelah melaporkan ia jadi korban pembiusan dan pemerkosaan tiga rekan kerjanya.
Pada 2010 silam, pasangan asal Inggris, Ayman Najafi dan Charlotte Adams, diganjar satu bulan penjara setelah mereka melakukan ciuman pipi di restoran. Sementara saksi mengatakan pasangan itu telah berciuman mulut.
Pasangan Inggris lainnya, Vince Acors dan Michelle Palmer harus merasakan jeruji besi selama 3 bulan pada 2008 karena keduanya dituduh berhubungan seks di pantai publik, meski keduanya menyangkal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar