Menurut harian Legal Daily, aturan yang akan diterapkan pada Oktober mendatang itu menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 81 dolar AS dan kurungan selama 10 hari.
Undang-undang baru ini adalah respon pemerintah China terkait banyaknya aksi vandalisme yang dilakukan wisatawan China khususnya di lokasi-lokasi wisata di luar negeri.
Saat sebuah tulisan China berbunyi "Ding Jinhao pernah di sini" ditemukan di dinding salah satu kuil Mesir kuno di Luxor pada Mei lalu, memicu seruan nasional untuk mencari pelakunya.
Pelakunya ternyata seorang remaja berusia 15 tahun asal Nanjing. Kedua orangtua remaja itu akhirnya meminta maaf atas perbuatan anaknya tersebut.
Di dalam undang-undang baru itu dinyatakan bahwa turis China yang melanggar aturan sosial dan tidak berperilaku baik, mengabaikan kebiasaan, tradisi, dan agama setempat akan dijatuhi sanksi berupa denda dan kurungan.
Kelakuan buruk wisatawan China bukan hanya masalah vandalisme. Perilaku buruk juga kerap dipertontonkan mereka.
Seorang pria bernama Chen mengaku pernah mengunjungi daerah wisata di Yuanyang, Provinsi Yunnan. Saat itu terjadi kemacetan sepanjang hampir 2 kilometer disebabkan sebuah mobil yang diparkir melintang di tengah jalan.
Polisi sampai harus menenangkan pengguna jalan yang kehilangan kesabaran. Kemudian si pemilik kendaraan muncul, masuk ke dalam mobilnya dan berlalu seolah tak berbuat salah.
Sementara itu di kota Yuxi, Provinsi Yunnan, seorang pemilik restoran mengeluhkan kelakuan para turis dari kota-kota besar.
Mereka kerap ingin mempertontonkan kekayaan dengan memesan makanan satu meja penuh. Alhasil mereka tak menghabiskan makanan pesanannya, yang tentu saja sisa makanan, meski belum disentuh, harus dibuang.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar