Berikut Daftar Provinsi yang telah Menetapkan UMP 2014:
- Kalimantan Selatan Rp 1.620.000 atau naik 21,12% dari UMP 2013 Rp 1.337.500
- Banten Rp 1.325.000 atau naik Rp 13,25% dari UMP 2013 Rp 1.170.000
- Kalimantan Tengah Rp 1.723.970 atau naik 11% dari UMP 2013 Rp 1.553.127
- Kalimantan Barat Rp 1.380.000 atau naik 30% dari UMP 2013 Rp 1.060.000
- Jambi Rp 1.502.300 atau naik 15,56% dari UMP 2013 Rp 1.300.000
- Sulawesi Tenggara Rp 1.400.000 naik 24,42% dari UMP 2013 Rp 1.125.207
- Sumatera Barat Rp 1.490.000 naik 10,37% dari UMP 2013 Rp 1.350.000
- Bangka-Belitung Rp 1.640.000 naik 29,64% dari UMP 2013 Rp 1.265.000
- Papua Rp 1.900.000 naik 11,11% dari UMP 2013 Rp 1.710.000
- Bengkulu Rp 1.350.000 naik 45% dari UMP 2013 Rp 930.000
- NTB Rp 1.210.000 naik 10% dari UMP 2013 Rp 1.100.000
- Jakarta Rp 2.441.301 naik 9% dari UMP 2013 Rp 2.200.000
- Kepulauan Riau Rp 1.665.000, naik dari UMP 2013 Rp 1.365.087
- Riau Rp 1.700.000
- Sumatera Utara Rp 1.505.850, naik dari UMP 2013 Rp 1.305.000
- Kalimantan Timur Rp 1.886.315, naik dari UMP 2013 Rp 1.762.073
Tidak ada komentar:
Posting Komentar