Gagasan pembentukan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) oleh Mochtar Naim mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Bahkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno akan membawa usulan pembentukan DIM tersebut kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Sebelumnya, gagasan pembentukan DIM ini juga mendapat dukungan dari tokoh adat antara lain Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti Dt Rajo Penghulu, Ketua Bundo Kanduang Sumatera Barat Raudhah Thaib dan Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Irfianda Abidin.
Gubernur menilai, dengan pembentukan DIM banyak manfaat yang akan diperoleh Sumbar.
“Nanti kita akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menjadikan Sumbar Daerah Isimewa Minangkabau, karena pada dasarnya nagari bersifat istimewa pada dua kata kunci yaitu, nagari mempunyai hak-hak asal usul dan nagari mempunyai susunan asli,” ucap Irwan Prayitno.
Hal ini diungkapkan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menghadiri diskusi panel yang diadakan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkaabu (LKAAM) Sumbar di Hotel Pangeran City Sabtu (13/12).
Diskusi itu diikuti ratusan anggota Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan LKAAM se Sumbar.
Ditambahkan Irwan, masih banyak keistimewaan lain yang ada di Sumbar, karena pada dasarnya nagari dan sistemnya telah berjalan selama lebih dari ratusan tahun sebelum adanya pergub, maupun perda.
“Orang Minang yang ada di Indonesia akan sukses apabila dia tetap memakai ajaran dan adat Minangkabau sepenuhnya. Dan kebalikannya, apabila mereka tidak memakai ajaran adat yang seharusnya akan membuat hidupnya salah dan tidak akan sukses,” ujar gubernur.
Gubernur minta agar masyarakat menghidupkan kembali semua ajaran-ajaran yang masih hidup, karena semua itu tak akan pernah kadaluarsa.
Surat Terbuka Mochtar Naim
Doktor Mochtar Naim sebagai penggagas DIM membuat surat terbuka kepada Gubernur Sumbar, para Bupati dan Walikota se Sumbar, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota se Sumbar, pimpinan dan anggota Ormas-ormas se Sumbar dan di rantau dan semua warga masyarakat Minang.
Isi surat terbuka Mochtar Naim tersebut berbunyi: Sejak awal 2014 ini kita sudah menyuarakan keinginan kita bersama untuk mendeklarasikan berdirinya Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) sebagai pengganti Provinsi Sumatera Barat yang ada sekarang.
Kita merasa perlu mengubahnya menjadi Provinsi DIM, seperti yang juga berlaku di DI Yogyakarta, DI Aceh dan DI Papua, sesuai dengan provisi yang dibunyikan dalam Pasal 18B UUD1945, karena kita mau norma dan pola budaya adat dan syarak yang kita buhul dalam filosofi ABS-SBK (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah) itu tidak hanya sekadar diucapkan tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan bermasyarakat kita di Ranah dan di Rantau di mana saja di dunia ini. Di samping kita mengamalkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, NKRI, seperti di daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Dengan kita mengangkat filosofi ABS-SBK menjadi bahagian yang integral dan tak terpisahkan dari ketentuan perundang-undangan yang ada, maka mana saja yang tak tercakup dalam perundang-undangan negara kita itu, kita memberlakukan norma dan pola budaya ABS-SBK secara bernegara dan bermasyarakat di daerah cakupan provinsi kita, yang juga berlaku secara individual dan sosietal bagi warga masyarakat Minang di rantau di mana saja di dunia ini.
Daerah-daerah di Provinsi DIM yang tidak termasuk wilayah adat dan syarak yang mempraktikkan norma dan budaya ABS-SBK, seperti Kepulauan Mentawai, jika mereka menginginkan, dapat pula memberlakukan adat dan budaya setempat bagi warganya melalui tata-cara dan prosedur yang sama.
Dengan dibentuknya Provinsi DIM dan diberlakukannya norma dan pola budaya ABS-SBK di samping perundangan-perundangan nasional yang berlaku, kita berupaya menegakkan kembali marwah bangsa dengan akhlaq dan budi pekerti yang mulia, seperti yang diinginkan oleh norma dan pola budaya ABS-SBK itu.
Dengan itu kita juga akan mengutamakan pembangunan multi-segi dan multi-usaha yang berangkat dari Nagari dan terkoordinasi secara bertingkat ke tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Kita membuka peluang untuk bekerjasama dengan pihak manapun dan di bidang usaha apapun yang sifatnya produktif dan saling menguntungkan.
Kita juga akan mengembalikan tanah ulayat adat yang selama ini diberikan oleh pemerintah kepada pengusaha luar dengan memberikan HGUnya kepada mereka tetapi tanpa mengikut-sertakan Nagari dan rakyat di Nagari ikut serta mengelolakannya.
Langkah-langkah terkoordinasi diperlukan dalam rangka merealisasikan cita DIM ini yang insya Allah menjelang 17 Agustus 2015 yad sudah terealisasi. Dengan DIM kita mewujudkan cita kemerdekaan kita di bawah naungan UUD1945, dengan ridha Allah.H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar