Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengharamkan umat Islam di ibu kota Provinsi Aceh itu merayakan tahun baru masehi.
"Perayaan tahun baru masehi ini bukan aqidah Islam. Karena itu, kami melarang umat Islam merayakan tahun baru masehi," kata Ketua MPU Banda Aceh Tgk Karim Syeikh di Banda Aceh, Jumat (13/12).
Karena itu, MPU Kota Banda Aceh mengimbau umat Islam tidak ikut-ikutan merayakan dalam bentuk apapun malam tahun maupun perayaan natal.
"Kami juga mengimbau warga nonmuslim di Kota Banda Aceh agar menghargai pemberlakuan syariat Islam, tidak merayakan tahun baru dan natal yang mengganggu serta mengusik kenyamanan masyarakat Banda Aceh yang mayoritas muslim," papar Karim.
Selain itu, MPU Kota Banda Aceh mengingatkan seluruh pengusaha hotel, kafe, dan tempat-tempat hiburan agar tidak mengadakan pesta pora dan kegiatan lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam.
"MPU Kota Banda Aceh tidak akan memberikan rekomendasi acara apapun dalam rangka menyambut tahun baru dan natal. Semua ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan umat," ujar Karim.
Kepada pemerintah kota dan pejabat berwenang lainnya tidak mengizinkan pengadaan pesta pora, bentuk keramaian, serta tidak memberi dukungan seperti pembakaran mercon, kembang api, peniupan terompet dan lainnya di malam tahun baru.
"Kami juga mendesak pemerintah kota dan pejabat berwenang lainnya menindak tegas terhadap pelanggaran syariat Islam. Kami juga mengajak pemerintah kota dan seluruh elemen masyarakat mewujudkan Banda Aceh sebagai kota bebas maksiat mulai 2014," kata Karim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar