Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis 18 tahun penjara, atau delapan tahun lebih berat dari vonis sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menanggapi positif putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap kasus yang merugikan negara hingga Rp121,830 miliar tersebut.
"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor diujung tahun 2013 pasca hari anti korupsi. Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?" ujar Bambang kepada VIVAnews, Kamis 19 Desember 2013.
Bambang pun menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu mengindikasikan juga suatu signal yang kuat bahwa pengadilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor.
"Semoga putusan itu akan menjadi kebijakan umum dari suatu institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan," katanya.
Pada Rabu 18 Desember kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Roki Panjaitan menolak banding yang diajukan terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Djoko Susilo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan gabungan beberapa kejahatan serta tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar," ujar majelis hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar