Featured Video

Selasa, 28 Januari 2014

Ridwan Kamil Ngotot Denda Rp 1 Juta Warga yang Belanja pada PKL

Ridwan Kamil Ngotot Denda Rp 1 Juta Warga yang Belanja pada PKL

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (tiga kiri) didampingi petugas parkir mencoba mesin (terminal) parkir saat peresmian uji coba parkir pra bayar di Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (24/12/2013). 

Rencana Pemkot Bandung untuk mendenda para warga yang kedapatan membeli barang dagangan PKL di zona terlarang mendapat kritik dari DPRD. Menurut anggota DPRD Kota Bandung, Nanang Sugiri, kebijakan denda bagi pembeli itu adalah bentuk ketidakmampuan Pemkot Bandung dalam mengatasi masalah PKL.

"Pemkot tidak seharusnya melibatkan masyarakat dalam upaya penertiban PKL karena tugas penertiban PKL itu sepenuhnya tanggung jawab aparat dan pemerintah. Kenapa warga harus menanggung beban?" ujar Nanang di Gedung DPRD, Senin (27/1).
Menurut Nanang, Pemkot Bandung seharusnya mengevaluasi kinerja para stafnya karena ketidakmampuan menertibkan PKL ini. "Bukankan kalau tidak ada PKL yang jualan, masyarakat juga tidak akan ada yang belanja ke PKL?" ujar Nanang.
Nanang meminta, Wali Kota Bandung memberi sanksi kepada aparat yang tidak mampu menertibkan PKL. "Seharusnya yang diberi sanksi itu aparat yang tak bisa tegas, bukan warga yang belanja," ujar Nanang.
Ditemui di Balai Kota Bandung, kemarin, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan sanksi denda bagi para pembeli barang dagangan para PKL yang berjualan di zona terlarang ini tetap akan ia terapkan mulai Sabtu (1/2/2014). "Selama seminggu menjelang diberlakukannya denda maksimal Rp 1 juta, Pemkot akan terus menyosialisasikannya," ujar Wali Kota.
Ia mengatakan, pemberlakuan denda ini akan dimulai di empat titik lokasi zona merah yaitu di Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum, dan sekitar Alun-alun.
Ridwan mengatakan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 4 Tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL. Pada pasal 24 ayat 1 dan 2 disebutkan, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempat. Jika hal itu dilanggar akan dikenakan denda Rp 1 juta.
Namun, pada hari pertama, kata Ridwan, para pembeli yang kedapatan melanggar hanya akan memberi peringatan. Sanksi denda akan diberlakukan pada hari-hari selanjutnya. Wali Kota mengatakan, Pemkot Bandung tak pernah melarang orang berjualan. Namun, berjualan itu ada aturannya, dan itu tak boleh dilanggar.
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar