Kasus bermula saat diadakan acara Pengatapan Atap rumah Bernadus Kaat pada 27 September 2012. Selaku tuan rumah yang menjaga toleransi beragama, Kaat membagi 2 jenis makanan yaitu untuk tamu yang beragama Kristen, makanan ditaruh di ruang depan dan yang beragama Islam di ruang tengah. Setiap tamu yang datang selalu membawa ke luar rumah makanannya karena tempat duduk untuk makan ada di luar rumah.
Saat makan siang dimulai, Alferd mengambil makanan dan membawa ke luar rumah. Lantas Alferd menawari makan seorang ibu, Mone Manida Bolang. Lantas dijawab oleh Mone jika dirinya tidak makan.
Atas jawaban ini, Alferd lalu menyodorkan makanan babi ke mulut Fadli yang tengah digendong Mone dan daging babi itu masuk ke mulut Fadli. Secepat kilat Mone memukul tangan Alferd dan memuntahkan daging babi dari mulut Fadli. Setelah itu terjadi pertengkaran atas hal itu.
"Saya langsung pamit pulang," kata Mone seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Sabtu (19/4/2014).
Atas perbuatannya, Alferd lalu diproses secara hukum. Jaksa mendakwa Alferd telah melakukan perbuatan di depan umum yang pada pokoknya dapat merusak dan penodaan terhadap salah satu umat yang dianut di Indonesia. Jaksa pun menuntut Alferd dihukum 1,5 tahun penjara.
"Saya menyodorkan potongan daging babi karena Fadli terus memperhatikan saya makan," kata Alferd membela diri.
Atas tuntutan ini, majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa telah melukai khususnya ummat Islam. Selain itu, perbuatan Alferd dapat menimbulkan perpecahan di antara umat beragama.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis hakim yang terdiri dari M Hasanuddin, Agus Cakra Nugraha dan I Made Muliartha pada 18 Februari 2013 lalu.d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar