Belasan nasabah yang diduga menjadi korban penipuan oleh artis minang, Sony Chandra yang akrab dipanggil Sony D’rickson (33) dilaporkan ke Mapolresta Padang, Rabu (15/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaporan ini dipicu nasabah yang menanamkan modal di CV Musix Cell belum menerima fee yang disepakatinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan terlebih dahulu mengunjungi kantor Musix Cell di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, ternyata tutup. Maka dari itu, nasabah berinisiatif untuk melaporkan pelaku ke polisi.
Terlihat nasabah berkumpul di Mapolresta Padang guna melaporkan Sony D’rickson yang merupakan owner Musix Cell. Sebab, dari bulan Agustus 2014 hingga sekarang belum ada menerima fee yang disepakati pelaku.
Salah seorang korban, Ario Pratama (48) kepada Haluanmengatakan, sebelumnya dia mengetahui adanya investasi di Musix Cell melalui iklan dari media cetak ataupun elektronik. Karena tergiur dengan fee yang besar, dia mendatangi kantor pelaku dan melakukan kontrak kerja sama.
Setiba di sana, dia menanamkan modal sebesar Rp100 juta dengan fee sebesar 4,5 persen tiap bulannya. Kemudian dia menyepakati permintaan pelaku diatas notaris. “Saya pertama kali menginvestasi pada Oktober 2012, dengan kontrak satu tahun. Pada tahun pertama aman dan tidak ada keterlambatan pembayaran fee nya,” kata korban di rumahnya Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kamis (16/10).
Dilanjutkan Ario, saat kontrak mau habis dia dibujuk pelaku untuk memperpanjang kontrak selama satu tahun dan mengikuti bujukannya. Namun pada Agustus lalu, fee yang dijanjikan pelaku belum dibayar hingga saat ini. Sedangkan pembayaran fee beberapa bulan belakangan malah molor.
Parahnya lagi, kantor Musix Cell malah tutup. Karena tidak ada itikad baik dari perusahaan, nasabah pun mendatangi Mapolresta Padang dan melaporkan owner Musix Cell.
“Saya bersama 17 warga lainnya telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Padang. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pelaku bisa ditangkap dan diproses,” ujarnya.
Ditambahkannya, nasabah yang menginvestasikan modal adalah kalangan menengah ke bawah. Maka, dia merasa kasihan kepada nasabah yang investasinya di bawah Rp50 juta dan tanpa notaris, hanya berjanji di atas kertas saja.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian bisa mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelakunya. Selain itu, puluhan korban pun juga berharap uang yang telah diinvestasikan bisa kembali dan fee yang disepakti pun juga dibayarkan,” harapnya.
Kanit II SPKT Polresta Padang Ipda Zamzami mengatakan, laporan korban dalam dugaan kasus penipuan dengan nomor laporan LP/1731/K/X/SPKT Unit II telah diterima dan kasusnya pun masih dalam penyelidikan Reskrim.
“Dari belasan nasabah yang menjadi korban dalam membuat laporan diwakili oleh satu orang dan laporannya telah diserahkan ke unit Reskrim Polresta Padang untuk ditindaklanjutinya,” ungkapnya. h
Tidak ada komentar:
Posting Komentar