Sosialisasi bertujuan memenuhi tanggung jawab penjaminan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi barang dan jaminan barang yang dipakai konsumen khususnya produk telepon seluler. Barang-barang tersebut harus berstandar Nasional Indonesia (SNI).
"Kita sudah menetapkan persyaratan teknis bagi pengusaha soal jual beli telepon seluler," kata Dirjen SPK Widodo SH. Diterangkannya, persyaratan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kominfo. Sementara persyaratan teknis dengan SNI ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Proses sertifikasi dilaksanakan di Balai Uji berakreditasi ISO dan diakui oleh Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Sertifikat diterbitkan berdasarkan hasil pengujian di balai uji dan evaluasi dokumen di Lembaga Sertifikasi.
"Sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi berdasarkan Permenkominfo No. 18 tahun 2014," lanjutnya. Kemudian, alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat sertifikasi wajib dilekatkan label. Masa berlaku sertifikat yakni tiga tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan.r
Tidak ada komentar:
Posting Komentar