Seorang anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba, Sabtu (17/1/2015) dini hari WIB.
Mirisnya, tersangka yang diketahui bernama Bripka Sudirman dengan NRP 77080970 itu merupakan seorang anggota Tim 2 Unit 3 Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat aktif yang diduga merupakan bandar narkoba jenis shabu di wilayah Jakarta Barat.
Fakta itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, berdasarkan hasil penyelidikan terkait pengungkapan beberapa kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka yang diketahui baru saja mengambil narkoba dari sebuah rumah kos di bilangan Jembatan Besi, Jakarta Barat pada Jumat (16/1) siang.
Anggota Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kompol Sujadi menangkap tersangka saat hendak masuk ke area parkir Hotel MKL di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat pada Jumat (16/1) lalu.
"Rencananya narkoba akan dijual pada seorang pembeli di Hotel MKL, Jakarta Barat. Tersangka ditangkap saat mengendarai Mobil Nisan X-trail warna hitam B 2188 JC seorang diri sesaat masuk parkiran Hotel sekitar pukul 14.30 WIB," jelasnya, Sabtu (17/1)
Usai dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas jinjing warna coklat berisi satu paket shabu-shabu kristal putih seberat 51 gram dan paket ekstasi, yakni ekstasi merah sebanyak lima butir dan ekstasi kuning dua butir dengan total berat 2,3 gram.
Sebuah tas ransel warna coklat berisi paket shabu yang terdiri dari tiga paket shabu kristal putih dengan total berat 143,8 gram dan sebanyak enam paket shabu kristal kuning dengan total berat 518 gram serta sebuah plastik kresek warna hitam berisi sebanyak 72 paket ekstasi merah sebanyak 7.200 butir seberat 210 gram dan sebanyak 25 paket ekstasi kuning berisi sebanyak 250 butir ekstasi seberat 720 gram.
"Menurut pengakuan tersangka, semua narkoba itu milik seorang bandar besar berinisial A (Andi-red) yang sudah dititipkan kepadanya selama dua minggu terakhir. Barang itu dimintakan oleh A kepada tersangka untuk dijual. Kami masih dalami dan lacak siapa A saat ini," tutupnya. k
Mirisnya, tersangka yang diketahui bernama Bripka Sudirman dengan NRP 77080970 itu merupakan seorang anggota Tim 2 Unit 3 Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat aktif yang diduga merupakan bandar narkoba jenis shabu di wilayah Jakarta Barat.
Fakta itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, berdasarkan hasil penyelidikan terkait pengungkapan beberapa kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka yang diketahui baru saja mengambil narkoba dari sebuah rumah kos di bilangan Jembatan Besi, Jakarta Barat pada Jumat (16/1) siang.
Anggota Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kompol Sujadi menangkap tersangka saat hendak masuk ke area parkir Hotel MKL di Jalan Prof Dr Latumenten, Jakarta Barat pada Jumat (16/1) lalu.
"Rencananya narkoba akan dijual pada seorang pembeli di Hotel MKL, Jakarta Barat. Tersangka ditangkap saat mengendarai Mobil Nisan X-trail warna hitam B 2188 JC seorang diri sesaat masuk parkiran Hotel sekitar pukul 14.30 WIB," jelasnya, Sabtu (17/1)
Usai dilakukan penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas jinjing warna coklat berisi satu paket shabu-shabu kristal putih seberat 51 gram dan paket ekstasi, yakni ekstasi merah sebanyak lima butir dan ekstasi kuning dua butir dengan total berat 2,3 gram.
Sebuah tas ransel warna coklat berisi paket shabu yang terdiri dari tiga paket shabu kristal putih dengan total berat 143,8 gram dan sebanyak enam paket shabu kristal kuning dengan total berat 518 gram serta sebuah plastik kresek warna hitam berisi sebanyak 72 paket ekstasi merah sebanyak 7.200 butir seberat 210 gram dan sebanyak 25 paket ekstasi kuning berisi sebanyak 250 butir ekstasi seberat 720 gram.
"Menurut pengakuan tersangka, semua narkoba itu milik seorang bandar besar berinisial A (Andi-red) yang sudah dititipkan kepadanya selama dua minggu terakhir. Barang itu dimintakan oleh A kepada tersangka untuk dijual. Kami masih dalami dan lacak siapa A saat ini," tutupnya. k
Tidak ada komentar:
Posting Komentar