Satu persatu Komisioner KPK dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara yang berbeda-beda. Setelah Bambang Widjojanto menjadi tersangka, lembaga antikorupsi ini terancam tanpa pimpinan bila ketiga komisoner lainnya yaitu, Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja juga kemudian berstatus tersangka.
Mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan lembaga tersebut harus diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana kejahatan. Hal ini tidak hanya mengganggu kinerja KPK, melainkan dapat pula menghentikan aktivitas lembaga tersebut dalam upaya memberantas korupsi.
Kini muncul opsi dari sebagian pegawai KPK yang menyatakan siap untuk nonaktif dan mengembalikan mandat kepada Presiden Jokowi, bila lembaganya tidak mampu lagi menjalankan roda organisasi.
“Iya, memang sudah ada opsi dari sebagian pegawai KPK kalau lembaga ini sudah tidak bisa beroperasi karena pimpinannya menjadi tersangka dan dinonaktifkan semuanya, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada bapak Presiden,” ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis 5 Februari 2015.
Namun, opsi tersebut merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh sebagian karyawan KPK jika memang lembaganya sudah tidak bisa lagi bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa.
“Ya saya termasuk yang melakukan itu. Sekarang gunanya apa kita ada di KPK, KPK tidak bisa jalan. Tapi itu dalam kondisi ekstrem, sebelum kondisi ekstrem itu, kita akan melakukan perlawanan-perlawanan yang diperlukan,” tukas Johan.
Hanya saja, kekhawatiran itu belum terbukti karena Presiden Jokowi sudah memerintahkan kepada Wakapolri Badrodin Haiti bisa menjaga situasi agar tetap kondusif.
“Kita harus jaga situasi supaya cooling down, tidak buat kegiatan yang timbulkan gejolak. Paling tidak kegiatan menimbulkan gejolak ada misal penangkapan, penggeledahan,” tegas Badrodin, di Kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/2).
Badrodin pun menegaskan, pihaknya hingga kini masih menetapkan satu tersangka dari KPK yakni hanya Bambang Widjojanto. “Belum ada penetapan tersangka. Selain BW belum ada,” tegas dia.
Lalu bagaimana soal Sprindik pimpinan KPK yang lain? Lazimnya Sprindik dibuat sudah ada tersangka. “Harus ada dasar hukumnya, sprindik. Sudah sampai sekarang saya cek belum ada,” tegas dia. Selain itu jenderal bintang tiga itu juga menjamin penyidik tak bergerak ke KPK untuk melakukan penggeledahan. Badrodin menegaskan, tak ada rencana menggeledah KPK.
“Tidak ada,” tegas Badrodin.
Isu soal rencana penggeledahan KPK ini memang ramai diperbincangkan di media sosial. Bahkan sejumlah pegiat antikorupsi sudah ada yang ke KPK, siap pasang badan.
Dukungan untuk KPK
Belasan tokoh-tokoh agama berkumpul di Gedung KPK. Mereka berdoa menolak terjadinya kriminalisasi terhadap KPK. Para tokoh dari lintas agama ini berkumpul tepat di depan lobi KPK, Jalan Rasuna Said, Jumat (6/2).
Mereka berbaris sambil menenteng sejumlah poster yang isinya mendukung KPK. Tokoh agama yang hadir di antaranya Alissa Wahid, Ben Rahal, Zafrullah Pontoh, Romo Harry, Herlianto Widagdo, Pendeta Albertus Patty dan Suryanandar. “Save KPK, Tolak Kriminalisasi Pimpinan KPK,” tulis poster tersebut.
Masing-masing para pemuka agama ini satu persatu berdoa menurut kepercayaannya. Suasana begitu khidmat. h
Tidak ada komentar:
Posting Komentar