Kurnia Gading (Tengah), Reje Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, saat memimpin rapat bersama perangkat kampung setempat. Mereka mengeluarkan maklumat tentang pelarangan perayaan Valentine Day pada 14 Februari mendatang.
Pemerintahan Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Aceh, mengeluarkan maklumat untuk warga kampung tersebut. Maklumat itu berupa larangan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Valentine Day.
"Apabila ada masyarakat yang mengadakan kegiatan berbau Valentine Day pada 14 Februari ini, maka akan diberikan sanksi adat, baik ringan maupun berat," kata Kurnia Gading, Reje Kampung Lot Kala.
Maklumat tersebut, kata Gading, disepakati oleh aparat kampung yakni Sarak Kopat meliputi RGM (Legislatif ditingkat kampung-Red), Reje, Petue atau tokoh adat, imam kampung serta tokoh ulama Kampung Lot Kala.
"Maklumat ini telah disosialisikan melalui masjid, selebaran, dan dalam bentuk sosialisasi lisan lainnya," lanjut Gading.
Alasan kampung ini mengeluarkan maklumat lanjut dia, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan norma dan adat kampung, serta nilai-nilai agama yang dianut warga di dataran tinggi Gayo tersebut.
Gading menambahkan, hukuman yang diperoleh bagi pelaku bisa berupa teguran maupun sanksi administrasi, karena dianggap telah melanggar ketentuan dari pemerintahan Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Aceh.
Pemerintahan Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Aceh, mengeluarkan maklumat untuk warga kampung tersebut. Maklumat itu berupa larangan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Valentine Day.
"Apabila ada masyarakat yang mengadakan kegiatan berbau Valentine Day pada 14 Februari ini, maka akan diberikan sanksi adat, baik ringan maupun berat," kata Kurnia Gading, Reje Kampung Lot Kala.
Maklumat tersebut, kata Gading, disepakati oleh aparat kampung yakni Sarak Kopat meliputi RGM (Legislatif ditingkat kampung-Red), Reje, Petue atau tokoh adat, imam kampung serta tokoh ulama Kampung Lot Kala.
"Maklumat ini telah disosialisikan melalui masjid, selebaran, dan dalam bentuk sosialisasi lisan lainnya," lanjut Gading.
Alasan kampung ini mengeluarkan maklumat lanjut dia, karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan norma dan adat kampung, serta nilai-nilai agama yang dianut warga di dataran tinggi Gayo tersebut.
Gading menambahkan, hukuman yang diperoleh bagi pelaku bisa berupa teguran maupun sanksi administrasi, karena dianggap telah melanggar ketentuan dari pemerintahan Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Aceh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar