Tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu, senjata tajam, satwa langka yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti (tengah) digiring menuju ruang tahanan Polda NTB di Mataram, Sabtu (10/9/2016)
CT dan Password 2. Dua inisial yang diberikan polisi untuk perempuan yang mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Gatot Brajamusti, pria yang menyebut dirinya sebagai guru spiritual.
Korban pertama, CT (26), mengaku diperkosa ketika berumur 16 tahun. Tindakan pemerkosaan yang dilakukan lebih dari satu kali itu membuat korban sempat hamil tiga kali. Dua di antaranya diaborsi, atas suruhan Gatot, sementara anak ketiganya dibiarkan hingga lahir, atas keinginan CT.
Korban kedua, "Password 2", yang baru saja melaporkan Gatot pada Rabu (14/9/2016) malam, mengaku mendapat perlakuan yang sama seperti yang dialami CT. Wanita yang kini berusia 26 tahun itu mengaku mengenal Gatot pada akhir 2008.
Rhony Sapulete, kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa dua korban ini dulunya adalah murid di padepokan Gatot. Ronny, dalam Beritasatu, menyebut kliennya mengaku Gatot kerap melakukan perilaku seks menyimpang dengan beberapa wanita dalam setiap perbuatannya.
Setiap hendak memulai perbuatan yang disebutnya sebagai "ritual" itu, Gatot mengawalinya dengan membakar makanan jin "aspat", yang belakangan diketahui sebagai sabu-sabu.
"Korban dicekoki aspat hingga tak sadarkan diri, dan kemudian terjadi perilaku seksual menyimpang. Dilakukan beramai-ramai, beberapa wanita sekaligus," kata Rhony.
Perihal korban pemerkosaan, Rhony mengaku sudah menerima kuasa dari enam wanita lainnya yang diduga menjadi korban kekerasan seksual pria yang kerap dipanggil Aa Gatot itu.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Penyidik baru mendapatkan informasi sesuai laporan polisi bernomor LP/4360/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum, yang mana korban mengalami pemerkosaan pada saat berusia 16 tahun, atau di bawah umur.
"Mungkin KTP, kemudian akta kelahiran atau surat-surat lain yang mendukung terkait umur. Kalau memang waktu kejadian itu betul-betul yang bersangkutan masih di bawah umur, tentu nanti tersangka ini juga bisa dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Menyoal pasal, Awi mengungkapkan, sementara laporannya tentang pemerkosaan dan persetubuhan dengan seseorang bukan istri, diatur dalam Pasal 285 dan 286 KUHP.
"Nanti kalau korban ini di bawah umur saat kejadian, ya kami bisa kenakan Pasal 76 huruf d Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam, mengatakan perbuatan Gatot jelas melanggar hukum. Pasalnya, pelaku yang memerintahkan aborsi dan melakukan pemerkosaan layak dihukum berat.
"Untuk GB mesti ada hukuman pemberatan, bisa hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan kebiri," kata Niam.
Sementara itu, istri Gatot, Dewi Aminah, serta penyanyi Reza Artamevia, diduga turut terseret dalam kasus kekerasan seksual ini.
"Ada peran sangat penting Dewi Aminah dan Reza Artamevia dalam perlakuan seksual menyimpang itu. Kami laporkan dugaan pencabulan," kata Rhony.
Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Muara Karta membantah kliennya memerkosa CT lantaran wanita itu tercatat sebagai mantan istri siri Gatot Brajamusti yang telah memiliki seorang anak berusia empat tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar