Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai seharusnya pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo soal adanya institusi di luar TNI dan Polri, yang akan impor senjata ilegal ditindaklanjuti serius secara hukum. Karena isu ini diketagorikan sangat high profile.
"Sebaiknya Presiden membentuk Tim Khusus untuk mencari fakta-fakta awal untuk selanjutnya kasus ini bisa diselesaikan lewat jalur hukum," ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (23/9).
Dasco menegaskan ada tiga hal yang perlu diusut soal informasi dari Panglima TNI terkait 5.000 senjata ilegal ini. Pertama soal impor ilegal. "Bila benar informasi itu, menurutnya merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau seumur hidup," kata dia.
Namun, ia menjelaskan jika baru merencanakan tapi sudah ada permulaan pelaksanaan dan tidak terlaksana, dan bukan juga karena kehendak pelaku maka sesuai dengan Pasal 53 KUHP dapat dikenakan hukuman pidana penjara 15 tahun. Kedua menurutnya, yang perlu diusut soal pencatutan nama Presiden. Ini penting diusut demi menjaga nama baik, harkat dan martabat Presiden.
"Jangan sampai di kemudian hari permasalahan ini terus membebani Presiden. Harus diperjelas siapa yang mencatut nama Presiden dan dengan cara bagaimana," ungkap Anggota Komisi III DPR ini.
Dan ketiga yang perlu diusut, menurut Dasco soal dugaan keterlibatan para jenderal. Harus dikenakan hukuman yang tegas jika mereka benar-benar terlibat. Baik dalam konteks hukum pidana umum maupun hukum kedinasan.
"Kami berharap kasus ini tidak menguap begitu saja seiring berjalannya waktu. Sebagai negara hukum kita harus buktikan bahwa kita mampu menyelesaikan persoalan apapun sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.r
Dan ketiga yang perlu diusut, menurut Dasco soal dugaan keterlibatan para jenderal. Harus dikenakan hukuman yang tegas jika mereka benar-benar terlibat. Baik dalam konteks hukum pidana umum maupun hukum kedinasan.
"Kami berharap kasus ini tidak menguap begitu saja seiring berjalannya waktu. Sebagai negara hukum kita harus buktikan bahwa kita mampu menyelesaikan persoalan apapun sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.r
Tidak ada komentar:
Posting Komentar