Ilustrasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terus menggelar roadshow ke beberapa tempat terkait dengan penetapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tentang penyelenggaraan taksi online.
Sejak aturan dimulai pada 1 November 2017, Kemenhub menekankan supaya penyelenggara taksi online segera melakukan uji Kir pada kendaraannya dan mengingatkan para drivernya untuk memiliki SIM A Umum. Jika masa transisi atau Febuari 2018 tidak dipenuhi, maka sanksi tilang pun berlaku untuk kendaraan dan pengemudi taksi online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Irjen Pol Budi Setiyadi mengatakan, pemilik kendaraan taksi online tidak perlu khawatir dengan uji Kir. Hal ini terbukti sudah banyaknya kendaraan yang melalui proses uji Kir utamanya yang berada di wilayah Jawa Timur.
“Bukti sudah di uji, dulu ada PM 26 kemudian para pengemudi keberatan dengan uji Kir diketik, PM 108 diketik di mesin pakai embos di cup mesin, Jadi tidak kelihatan itu mobil bekas uji Kir,” ujarnya dalam bincang santai dengan media di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/11).
Dia mengatakan, jika kendaraan terbukti tidak uji Kir hingga batas waktu persyaratan di Febuari 2018, maka akan ada sanksi. Hal ini berlaku juga untuk driver taksi online yang harus memiliki SIM A Umum.
“Batas waktu persyaratan ini bulan Februari. Awal Februari akan ada tindakan tegas dengan simpati. Artinya kepada pengemudi diingatkan SIM dan uji KIR sudah belum. Jika belum akan ada teguran. Tapi pertengahan bulan sampai akhir akan ditindak tilang,” ujarnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar