Featured Video

Rabu, 07 Juni 2017

Diduga Hina Presiden dan Kapolri di Facebook, Seorang Pegawai Kontrak Ditahan


Polda Sulawesi Tenggara menangkap seorang pegawai kontrak PT Telkom Kendari berinisial NS (27). Ia diduga telah menghina Presiden dan Kapolri.
NS diciduk di kediamannya di Jalan Anawai, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, Sultra pada Minggu (4/6/2017) sore. Penangkapan itu terkait dugaan penghinaan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di akun Facebook miliknya.

Tak hanya itu, dalam akun Facebook-nya, NS banyak mem-posting hal-hal yang berbau provokatif, seperti penghinaan dan ujaran kebencianterhadap Presiden, Kapolri, dan salah satu partai politik.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Soenarto mengatakan, yang bersangkutan diamankan setelah tim patroli Cyber Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan postingan dari akun Nursalam yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antarindividu, suku, dan agama.
"Patroli Cyber Polda Sultra yang dipimpin Wakapolda mengamankan NS dari rumahnya dan menyita sebuah HP merk Samsung dan satu rangkap postingan dari akun pelaku dan passwordnya," terang Soenarto di Polda Sultra, Senin (6/6/2017).

Dalam perkara itu, pihaknya telah memeriksa tiga saksi, di antaranya ahli bahasa dari Kantor Bahasa Indonesia dan akan meminta keterangan dari saksi ahli Cyber Crime Mabes Polri.
Soenarto menjelaskan, postingan itu dilakukan tersangka sejak bergabung dalam grup di Facebook.
"Awalnya dia gabung dalam akun grup Facebook tahun 2016 dan berkomunikasi dengan teman-temannya setelah melihat video dan memberi komentar sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa instansi," ungkapnya.

Adapun postingan kebencian terhadap Kapolri mulai diunggah tersangka pada 21 Januari 2017. Tim Cyber Mabes Polri juga pernah memblokir akun facebook tersangka selama tiga hari dan dibuka kembali.
"Akunnya diblokir karena sering memposting ujaran kebencian dan menimbulkan permusuhan," tutur Soenarto.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 atau pasal 48 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial agar cakap menggunakan medsos. Jangan sembarang menyebarkan informasi yang sebetulnya dia sendiri tidak tau, atau status yang bisa membuat dirinya terjerat hukum seperti ini. Jadi mari kita pandai dan bijak menggunakan media sosial," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar