Pasamanbarat.go.id
Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
PADANG, Lembaga Bantuan Hukum Padang, Rabu (21/12/2011) mendesak Polda Sumbar, agar segera memproses dugaan kasus pelanggaran HAM di Jorong Maligi, Kanagarian Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pesisir, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Rini Saputra, mengatakan, dalam kasus itu jelas terdapat indikasi penganiayaan dan teror.
"Pernyataan dari polisi bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut mesti dicabut," ujar Roni.
Ia mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan banyak selongsong peluru di Jorong Maligi. Sebelumnya diwartakan, bentrokan antara polisi dan warga Jorong Maligi terjadi di lokasi perkebunan, sekitar delapan kilometer dari tempat tinggal warga pada 8 November lalu.
Bentrokan itu terkait realisasi lahan plasma perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat dari PT Permata Hijau Plantation II yang belum diwujudkan. Luas kebun plasma yang belum direalisasikan berada di lahan fase IV PT Permata Hijau Pasaman (PHP) II seluas 600 hektar. Sebelumnya beragam aksi tuntutan seperti demonstrasi telah berulangkali dilakukan tanpa tanggapan.
Roni mengatakan, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28 G UUD 1945, Pasal 4, Pasal 30, Pasal 33 Ayat (1), dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, melanggar Pasal 7 kovenan internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Peraturan KapolriNomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap Kapolri No. Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.
KOMPAS.com
TERKAIT:
Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang, Rini Saputra, mengatakan, dalam kasus itu jelas terdapat indikasi penganiayaan dan teror.
"Pernyataan dari polisi bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut mesti dicabut," ujar Roni.
Ia mengatakan, berdasarkan investigasi yang dilakukan, ditemukan banyak selongsong peluru di Jorong Maligi. Sebelumnya diwartakan, bentrokan antara polisi dan warga Jorong Maligi terjadi di lokasi perkebunan, sekitar delapan kilometer dari tempat tinggal warga pada 8 November lalu.
Bentrokan itu terkait realisasi lahan plasma perkebunan kelapa sawit bagi masyarakat dari PT Permata Hijau Plantation II yang belum diwujudkan. Luas kebun plasma yang belum direalisasikan berada di lahan fase IV PT Permata Hijau Pasaman (PHP) II seluas 600 hektar. Sebelumnya beragam aksi tuntutan seperti demonstrasi telah berulangkali dilakukan tanpa tanggapan.
Roni mengatakan, tindakan itu bertentangan dengan Pasal 28 G UUD 1945, Pasal 4, Pasal 30, Pasal 33 Ayat (1), dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, melanggar Pasal 7 kovenan internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Peraturan KapolriNomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, dan Protap Kapolri No. Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.
KOMPAS.com
TERKAIT:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar