Featured Video

Rabu, 15 Februari 2012

PIAN RAMBO DAN WAN CELEK DIVONIS BERSALAH


GARA-GARA BAKAR TOPI
PADANG,  Syofyan alias Pian Rambo dan Darwan alias Wan Celek divonis masing-masing pen­jara 2 bulan 19 hari, dan 2 bulan 4 hari penjara. Vonis ini impas dengan masa taha­nan yang telah dijalani kedua terdakwa selama proses pra­peradilan hingga sidang pu­tusan, Selasa (14/2).

Selain itu kedua terdakwa ini juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1000. Kedu­anya dinyatakan majelis hakim telah terbukti secara sah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembakaran atribut Forum Warga Kota (FWK) Padang dalam orasi yang dilakukan beberapa pedagang Pasar Raya pada Oktober 2011 lalu.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Asmuddin beranggotakan Jamaluddin dan Astriwati secara bergantian di Penga­dilan Negeri Padang.
“Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Fakta persi­dangan membuktikan bahwa kedua terdakwa secara bersa­ma-sama dengan Si Boy (sekarang DPO) telah memba­kar topi, dan seragam bertu­liskan FWK pada saat orasi yang dilakukan pedagang pasar raya sebagai symbol keluarnya meraka dari FWK,” jelas Jamaluddin.
Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) ter­dakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak konsisten dalam dakwaan, dan terdakwa tidak merugikan FWK sebagai badan hukum karena organisasi ini tidak bisa dibuktikan secara sah telah berbadan hukum.
“Terkait pledoi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya majelis hakim berkesimpulan bahwa ter­dakwa terbukti bersalah dan majelis hakim menolak nota pembela­annya,”kata Jama­luddin lagi.
Hal-hal yang membe­rat­kan terdakwa, dilanjutkan Asmuddin, adalah terdakwa telah merugikan FWK. Se­dang­kan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihu­kum sebelumnya dan berlaku sopan selama persidangan.
Terhadap putusan ini baik PH terdakwa dan JPU menya­takan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak.
Ditemui terpisah setelah sidang, Pian Rambo kembali menyatakan kekecewaannnya terhadap FWK yang tak ambil pusing soal penangkapan dirinya dan pedagang lain.
“Mengenai putusan saya akan berkonsultasi dulu de­ngan Penasehat Hukum saya namun tetap saya merasa kecewa dengan FWk. Dulu kami diajak demo kesana kemari namun ketika kami mendapat masalah dan di­tangkap FWK tak ambil pusing,” katanya. (h/dla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar