GARA-GARA BAKAR TOPI
PADANG, Syofyan alias Pian Rambo dan Darwan alias Wan Celek divonis masing-masing penjara 2 bulan 19 hari, dan 2 bulan 4 hari penjara. Vonis ini impas dengan masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa selama proses praperadilan hingga sidang putusan, Selasa (14/2).
Selain itu kedua terdakwa ini juga dibebankan membayar biaya perkara Rp1000. Keduanya dinyatakan majelis hakim telah terbukti secara sah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembakaran atribut Forum Warga Kota (FWK) Padang dalam orasi yang dilakukan beberapa pedagang Pasar Raya pada Oktober 2011 lalu.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Asmuddin beranggotakan Jamaluddin dan Astriwati secara bergantian di Pengadilan Negeri Padang.
“Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Fakta persidangan membuktikan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama dengan Si Boy (sekarang DPO) telah membakar topi, dan seragam bertuliskan FWK pada saat orasi yang dilakukan pedagang pasar raya sebagai symbol keluarnya meraka dari FWK,” jelas Jamaluddin.
Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak nota pembelaan Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak konsisten dalam dakwaan, dan terdakwa tidak merugikan FWK sebagai badan hukum karena organisasi ini tidak bisa dibuktikan secara sah telah berbadan hukum.
“Terkait pledoi yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya majelis hakim berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan majelis hakim menolak nota pembelaannya,”kata Jamaluddin lagi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, dilanjutkan Asmuddin, adalah terdakwa telah merugikan FWK. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama persidangan.
Terhadap putusan ini baik PH terdakwa dan JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding atau tidak.
Ditemui terpisah setelah sidang, Pian Rambo kembali menyatakan kekecewaannnya terhadap FWK yang tak ambil pusing soal penangkapan dirinya dan pedagang lain.
“Mengenai putusan saya akan berkonsultasi dulu dengan Penasehat Hukum saya namun tetap saya merasa kecewa dengan FWk. Dulu kami diajak demo kesana kemari namun ketika kami mendapat masalah dan ditangkap FWK tak ambil pusing,” katanya. (h/dla)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar