JAKARTA - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) diindikasikan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek "bioremediasi" atau kegiatan menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari penambangan minyak yang dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia. Dalam proyek tersebut, Kejaksaan Agung menduga keuangan negara telah dirugikan sebesar 270 juta dolar AS
.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto, di Jakarta, Senin (19/3), menyatakan BP Migas mewakili pemerintah RI dalam kaitannya dengan kontrak dengan Chevron. "BP Migas kan mewakili pemerintah RI dalam kaitannya dengan kontrak dengan Chevron," kata Andhi Nirwanto.
Kendati demikian, ia enggan menyebutkan jika ada pihak dari BP Migas bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga membantah jika kasus Chevron belum berjalan karena proyek itu berjalan sejak 2003 sampai 2011. "Masa dikatakan belum," katanya.
Ia menegaskan pihaknya dalam menangani kasus tersebut dimulai dari penyelidikan. "Penyidik bekerja dimulai dari penyelidikan dan tidak tiba-tiba penyidikan," katanya.
"Sementara itu, penyidik pada Jampidsus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait kasus tersebut,"
"Dalam kasus Chevron, saksi yang hadir YP dan YD dari CPI dan HAF dari KLH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar