Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku belum tahu ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Dia mengaku akan mencari tahu soal kabar itu. "Saya juga tidak tahu soal tersangka itu. Saya juga tidak tahu biasanya itu seperti apa," kata dia saat dihubungi VIVAnews, Selasa 17 April 2012.
Siti dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005. Dia mengaku bahwa pihak kepolisian belum memberi informasi soal status tersangka itu. "Makanya saya ingin tahu biasanya seperti apa. Saya lagi telepon-telepon ini untuk mencari tahu," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengemukakan, peran Siti Fadilah dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kemudian setelah yang bersangkutan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, mereka memberitahu penetapan itu. "Ya beliau datang sendiri untuk kami jelaskan apa adanya," jelasnya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Sutarman menyerahkan kepada penyidik. Meski mantan Menkes itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik masih mengumpukan keterangan lainnya. "Nanti perkembangan dari penyidik," terangnya.
Soal status hukum Siti Fadilah sebelumnya sempat simpang siur. Mabes Polri menyatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu belum menjadi tersangka. Masih saksi.
Sementara, Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa status Siti Fadilah sudah menjadi tersangka. SPDP ini sudah diterima kejaksaan sejak 28 Maret 2012.
http://nasional.vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar