Featured Video

Selasa, 07 Agustus 2012

Kasus Simulator SIM, Ini Pendapat Para Ahli Hukum


foto









Yusril Ihza Mahendra diwawancarai para wartawan usai menghadiri undangan Divisi Hukum Mabes Polri, Jakarta, (6/8). Kedatangan yusril untuk dimintai pendapat dan masukannya terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat




Konflik kewenangan pengusutan kasus simulator ujian SIM antara KPK dan kepolisian terus meruncing. Polisi menggalang dukungan dari para ahli hukum, di antaranya Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita, selain merapatkan barisan 1.376 perwiranya, Senin 6 Agustus 2012. Apa kata ahli hukum soal ini?

Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum tata negara:

”Polri diatur dalam undang-undang dasar, KPK tidak. Ini akan menarik jika dibawa ke Mahkamah Konstitusi, lalu diputuskan pihak yang berwenang.”


Jimly Ashidiqqie, ahli hukum tata negara:

”Siapa dan lembaga mana yang menyidik, sepenuhnya tergantung keputusan KPK. Tidak bisa polisi yang mengatur.”


Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana internasional:

”MoU yang diteken itu melemahkan keberadaan Undang-Undang KPK. Dan, Abraham Samad (ketua KPK) juga turut menandatanganinya. MoU harus direvisi yang diselaraskan dengan Undang-Undang KPK.”

Gandjar Laksmana Bonaparta, ahli hukum pidana:

”MoU itu tidak ada konsekuensi hukum. Lebih baik melanggar MoU daripada melanggar undang-undang.”

AYU PRIMA SANDI | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA 

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar