REKONSTRUKSI KASUS TEWASNYA SISWI SMAN AIR HAJI
Guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, tewasnya Jernih Lestari, siswa SMAN Air Haji, Sungai Aur, Pasaman Barat, Jumat (9/11) sore kemarin, Polres Pasbar melakukan reka ulang (rekontruksi) di halaman Mapolres Pasbar.
Kapolres Pasbar AKPB Prabowo Santoso didampingi Kasat Reskrim Iptu Burrahim Boer dan Kapolsek Lembang Melintang AKP Amprisman, kepada Haluan kemarin menjelaskan, rekonstruksi perlu dilakukan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan persidangan nantinya.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka Nurwan Susanto (26), dan polisi dengan peran mengganti korban, dan sejumlah saksi. Meski diguyur hujan namun reka ulang tetap dilaksanakan. Polisi juga menghadirkan pihak kejaksaan Simpang Ampek Ilham Wahdini, dan anggota Polsek Lembang Melintang.
Dalam konstruksi itu, tersangka Nurwan, mengaku awalnya melukai urat nadi tangannya sendiri, karena sang pacar minta putus. Sesaat kemudian korban baru melukai urat nadi tangan sang pacar dengan pisau cutter. Melukai urat nadi itu dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tidak ada perlawanan.
“Ini sebagai bukti cinta kami sehidup semati pak,” ujar Nurwan kepada polisi menirukan kejadian itu. Setelah sama-sama berlumur darah kedua anak adam itu sama-sama tersungkur ke dalam parit di perkebunan PT Agro. Korban sempat menunggui sang kekasih dalam parit itu semalaman sebelum mendapat pertolongan ke Puskesmas terdekat.
Namun diduga karena Jernih Lestari kehabisan darah, sehingga nyawanya tak bisa tertolong. Sedangkan, tersangka meski pucat namun masih bisa bertahan hidup, hingga mendapat pertolongan medis.
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Pasbar menetapkan Nurwan Susanto (26) sebagai tersangka kasus tewasnya Jernih Lestari (18) siswi SMAN Air Haji Sungai Aur Pasbar, yang ditemukan di Parit perkebunan PT Agrowiratama Minggu (4/11) lalu. Tersangka ternyata adalah pacar korban sendiri.
“Nurwan Santo (26),ini adalah pacar dari korban, tersangka ini diduga kuat yang menjadi penyebab tewasnya korban dengan cara mengiris urat nadi tangan sebelah kiri korban,”kata Kapolres.
Berdasarkan informasi polisi, sebelum terjadinya kejadian itu,sudah ada cekcok antara tersangka dengan korban. Saat itu korban diajak oleh tersangka untuk membicarakan hubunganya. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban perang mulut dengan tersangka dan korban memutuskan hubungan mereka.
Tidak terima diputuskan tersangka langsung mengambil pisau cutter yang berada di dalam jok sepada motornya dan langsung mengiris tangan kirinya terlebih dahulu barulah mengiris tangan korban.
Beberapa jam setelah Nurwan Santo menyayat tangan korban, baru lah korban langsung tersungkur ke dalam parit tempat mereka duduk.
“Dalamnya bekas sayatan pisau cutter itu membuat darah segar cepat keluar dan membuat korban lemah sehingga tewas,” terang Prabowo.
Atas perbuatan tersebut Nurwan Santo, dijerat dengan pasal, 340, sub 338,sub 35 ayat 3 UU KUHP tentang perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tindakan itu saya lakukan berdasarkan saya sangat sayang dengan Jernih Lestari dan ingin membuktikan bahwa saya mecintainya. Maka saya menyayat tangan saya, barulah kemudian menyayat tangan Jesmita,” kata Nurwan Santo (26) kepada polisi.
“Saya menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan dan tidak meyangka akan seperti ini jadinya. Kalau tahu akan seperti ini, tentu tidak akan saya lakukan,” sesalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar