Dua anggota kepolisian yang diduga menjadi pelaku tindak asusila seorang bocah di Jakarta Timur, terancam sanksi pemecatan. Kini, kedua anggota polisi dengan inisial E dan S masih mendekam di jeruji besi.
"Tentunya sanksi bagi mereka adalah pemecatan asalkan perbuatan mereka terbukti," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Hariyadi, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/2/2013).
Didik menambahkan, sanksi akan diberikan usai kedua anggota polisi menjalani proses peradilan umum. "Kalau sudah vonis dan terbukti baru sanksinya diberikan," ungkapnya.
Sementara itu Humas RS Polri Kombes Sarwoto memastikan bocah tersebut merupakan korban kekerasan seksual. Hasil visum RS Polri menujukkan adanya kekerasan dalam tubuh korban.
"Hasil visum yang dilakukan dokter ahli kepada korban menunjukkan adanya luka kekerasan. Jadi hasil visum kita sama dengan hasil RSCM," ungkap Sarwoto saat dihubungi terpisah.
s
"Tentunya sanksi bagi mereka adalah pemecatan asalkan perbuatan mereka terbukti," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Hariyadi, saat dihubungi detikcom, Selasa (26/2/2013).
Didik menambahkan, sanksi akan diberikan usai kedua anggota polisi menjalani proses peradilan umum. "Kalau sudah vonis dan terbukti baru sanksinya diberikan," ungkapnya.
Sementara itu Humas RS Polri Kombes Sarwoto memastikan bocah tersebut merupakan korban kekerasan seksual. Hasil visum RS Polri menujukkan adanya kekerasan dalam tubuh korban.
"Hasil visum yang dilakukan dokter ahli kepada korban menunjukkan adanya luka kekerasan. Jadi hasil visum kita sama dengan hasil RSCM," ungkap Sarwoto saat dihubungi terpisah.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar