Featured Video

Kamis, 28 Maret 2013

Smartfren Pasrah Jika 'Dijewer' Regulator



Ilustrasi (detikINET)
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan Smartfren bisa saja dikenakan sanksi jika terbukti bersalah atas tumbangnya jaringan internet mereka. Menanggapi kemungkinan tersebut, Smartfren mengaku pasrah.

Dalam konferensi pers Smartfren di D'Consulate, Jakarta (27/3/2013), Djoko Tata Ibrahim selaku Deputi CEO Smartfren menyebutkan laporan secara resmi memang belum disampaikan ke Kementerian Kominfo, namun akan disampaikan segera.

"Pak Tifatul sudah tahu situasinya. Kronologinya sudah diberikan. Lagi disiapkan," kata Djoko.

Diakuinya, laporan belum tersusun rapi. Karena meski secara informasi sudah sampai, namun Smartfren masih harus menghitung ulang kronologis dan tahap penyelesaian, termasuk berapa persen perbaikan yang sudah dilakukan.

Hal ini diamini Chief Technology Officer Smartfren Merza Fachys. Saat ditanya apakah siap jika terkena sanksi, Merza memastikan Smartfren akan taat peraturan.

"Sepanjang peraturan itu berlaku, semua harus patuh," pasrahnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto menyebutkan jika operator seluler CDMA itu, jika terbukti bersalah, bisa dikenakan sanksi dan wajib membayar ganti rugi ke pelanggan.

"Kominfo memang cukup banyak terima keluhan soal koneksi Smartfren dalam dua hari ini. Kami sedang menelusuri persoalannya dimana dan nunggu laporan resmi dari Smartfren," kata Gatot. 

Seperti diketahui, koneksi jaringan Smartfren dilaporkan mengalami masalah sejak beberapa waktu yang lalu. Smartfren dalam penjelasannya mengakui koneksi jaringan bawah lautnya terkena jangkar dari kapal sehingga memutuskan koneksi internet ke jalur internasional. Kondisi ini diperparah setelah jaringan back-up mereka juga tertimbun tanah longsor.

"Jika itu betul kesalahan Smartfren, harusnya segera diumumkan oleh korporat yang bersangkutan supaya tidak meresahkan pelanggan. Smartfren dan operator lainnya tentu tahu bahwa UU Telekomunikasi dan PP Penyelenggaraan Telekomunikasi mengatur tentang kualitas layanan dan juga soal ganti rugi," imbuhnya.

"Peraturan bawaannya kan ada dua, dilanggar atau dipatuhi. Tidak ada toleransi pembiaran. Jadi kami tetap menunggu laporan resmi dan akan kami cocokkan dengan verifikasi dari berbagai sumber. Kalau Smartfren salah, tidak tertutup kemungkinan kena teguran," Gatot menandaskan.


s


Tidak ada komentar:

Posting Komentar