Tindak kekerasan masyarakat telah merambah di lingkungan keluarga. Kasus saling bunuh di dalam rumah tangga, jamak terjadi di Sumbar akhir-akhir ini.
Selain istri bunuh suami, suami bunuh istri, kini seorang adik membunuh kakak kandung. Entah setan apa yang merasukinya, Muhammad Yusuf, 49, membunuh kakak perempuannya Nurbaini, 56, warga Korong Lubuak Ipuah, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nansabaris, Kabupaten Padangpariaman.
Nurbaini ditebas perutnya dengan sabit oleh Muhammad Yusuf, Selasa (23/4) dini hari, sekitar pukul 00. 30.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, pelaku dan korban tinggal serumah. Kejadian berawal ketika Nurbaini sedang terlelap di ruangan tengah rumahnya. Kemudian, Muhammad Yusuf yang kabarnya sedang sakit, mendatangi korban sambil membawa sebilah sabit.
Kemudian, Yusuf membangunkan kakaknya dan menyampaikan permintaan maaf. Sesaat kemudian, dia langsung menebaskan sabit ke perut kakaknya itu. Diduga korban sempat menangkis karena ada bekas sabetan di tangannya.
Mendengar jeritan Nurbaini, suami dan anak korban terbangun dan berusaha menolong orang yang dicintainya itu. Melihat kedatangan suami dan anak korban, pelaku membuang sabit dan melarikan diri di kegelapan malam.
Kapolsek Pauhkamba, AKP Syafri ketika mendapatkan laporan warga, langsung meluncur ke lokasi kejadian dan memburu pelaku. Saat polisi datang, pelaku sudah kabur. Sekitar pukul 3.30, warga melihat pelaku masuk ke kamarnya dan melaporkan ke petugas.
Polisi lalu menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sabit. “Tersangka dan barang bukti kita titip di sel Mapolres Padangpariaman karena kondisi sel kita kurang memadai.
Sementara kondisi tersangka juga telah sakit-sakitan,” ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Pauhkamba, Aipda Johan.
Aipda Johan menjelaskan, motif kasus itu masih didalami petugas. Dugaan sementara, tersangka membunuh kakaknya karena sakit hati tidak diperhatikan selama sakit.
“Akibat perbuatannya, tersangka bisa dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 berupa penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya orang lain, dengan ancaman di atas 10 tahun,” ungkapnya.
Setelah menjalani proses visum di puskesmas terdekat, korban dikebumikan pihak keluarganya di pemakaman keluarga tidak jauh dari kediamannya, sekitar sekitar pukul 14.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar