Featured Video

Rabu, 24 April 2013

Kakak Ditebas hingga Tewas


Tindak kekerasan masyarakat telah meram­bah di lingkungan k­eluar­ga. Kasus saling bunuh di dalam rumah tangga, ja­mak terjadi di Sumbar akhir-akhir ini.


Selain istri bunuh suami, suami bunuh istri, kini seorang adik mem­bunuh kakak kandung. Entah setan apa yang merasukinya, Muhammad Yusuf, 49, membunuh kakak perempuannya Nurbaini, 56, warga Ko­rong Lubuak Ipuah, Na­gari Kuraitaji, Keca­matan Nansabaris, Kabupaten Pa­dang­pariaman.

Nurbaini ditebas perutnya de­ngan sabit oleh Muhammad Yusuf, Selasa (23/4) dini hari, sekitar pukul 00. 30.

Informasi yang dihimpun Pa­dang Ekspres, pelaku dan kor­ban tinggal serumah. Ke­jadian ber­awal ketika Nurbaini sedang terlelap di rua­ngan tengah rumah­nya. Kemudian, Mu­ham­mad Yusuf yang kabarnya sedang sa­kit, mendatangi kor­­ban sambil mem­bawa se­bi­lah sabit.

Kemudian, Yu­suf mem­ba­ngu­n­­kan kakak­nya dan menyam­paikan permin­taan maaf. Sesaat kemudian, dia langsung mene­baskan sabit ke perut kakaknya itu. Diduga korban sempat menangkis karena ada bekas sa­betan di ta­ngannya.

Mendengar jeritan Nurbaini, suami dan anak korban terbangun dan berusaha meno­long orang yang dicintainya itu. Melihat kedatangan suami dan anak korban, pelaku membuang sabit dan mela­rikan diri di kegelapan malam.

Kapolsek Pauhkamba, AKP Syaf­­ri ketika mendapatkan laporan warga, langsung meluncur ke lokasi kejadian dan memburu pelaku. Saat polisi datang, pelaku sudah kabur. Sekitar pukul 3.30, warga melihat pelaku masuk ke kamarnya dan melaporkan ke petugas.

Polisi lalu menangkap pelaku tanpa perlawanan. Polisi juga me­nyita barang bukti berupa pakaian dan sabit. “Tersangka dan barang bukti kita titip di sel Mapolres Padangpariaman karena kondisi sel kita kurang memadai.

Sementara kondisi tersangka juga telah sakit-sakitan,” ung­kap Kapolsek didampingi Ka­nit Reskrim Polsek Pauh­kam­ba, Aipda Johan. 

Aipda Johan menjelaskan, motif kasus itu masih didalami petugas. Dugaan sementara, tersangka membunuh kakak­nya karena sakit hati tidak diperhatikan selama sakit.

“Akibat perbuatannya, ter­sangka bisa dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 berupa pe­nganiayaan berat yang me­nyebabkan meninggalnya orang lain, dengan ancaman di atas 10 tahun,” ungkapnya.

Setelah menjalani proses visum di puskesmas terdekat, korban dikebumikan pihak keluarganya di pemakaman keluarga tidak jauh dari kedia­mannya, sekitar sekitar pukul 14.15.

s


Tidak ada komentar:

Posting Komentar