Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Antazari Azhar yang divonis 18 tahun oleh tiga kali putusan pengadilan dan peninjauan kembali (PK) tidak dengan keadilan.
"Jutaan orang di luar pengadilan mengatakan Antasari Azhar tidak dihukum dengan keadilan, melainkan kezaliman," kata Yusril, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (15/5).
Mantan menteri hukum dan HAM ini dihadirkan sebagai ahli dalam sidang pengujian Pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP yang mengatur PK hanya dapat diajukan satu kali yang diajukan oleh Antasari Azhar, Andi Syamsuddin Iskandar dan I Made Sudana.
Yusril mempertanyakan pada semua orang untuk membiarkan Antasari Azhar mendekam 18 tahun di penjara akibat kezaliman tersebut. "Meskipun beliau mempunyai novum untuk dibawa kembali ke persidangan, tetapi pintu keadilan telah ditutup atas nama kepastian hukum," katanya.
Dikatakan Yusril, alasan kepastian hukum itu tetap dibiarkan, sementara keadilan akan terwujud jika kembali menyidangkan kasus tersebut. "Saya berpendapat, norma hukum materiil yang semata-mata memberikan kepastian hukum itu haruslah disejalankan secara linear dengan keadilan dalam hukum materiil," kata Yusril menjelaskan.
Namun ia meminta, jika MK mengabulkan permohonan ini hanya membatasi PK yang boleh diajukan lebih dari satu kali hanya untuk perkara pidana saja, tidak untuk jenis perkara yang lain. Pengujian norma ketentuan pengajuan PK ini diajukan Antasari Azhar, Andi Syamsuddin Iskandar dan I Made Sudana dengan permohonan yang berbeda.
Pemohon meminta pasal yang diuji ini dinyatakan konstitusional bersyarat jika permohonan PK hanya diajukan sekali, kecuali hal-hal yang menyangkut bukti baru (novum) berdasarkan iptek dapat diajukan dua kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar