Featured Video

Rabu, 12 Juni 2013

Bocah 11 Tahun Dipidana, Penyidik Polisi Harus Dilaporkan ke Propam

Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan hakim PN Pematang Siantar yang memberikan vonis pidana anak 11 tahun ke Komisi Yudisial (KY). YLBHI tidak melaporkan penyidik yang juga lalai dalam melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.


Menurut Sekjen Kompolnas, Logan Siagian, YLBHI atau pihak keluarga perlu melaporkan penyidik ke Propam jika terjadi sesuatu hal yang tidak semestinya selama penyidikan.

"Ini tergantung keluarganya, lapor nggak ke polisi," ujar Logan saat dihubungi, Selasa (11/6/2013).

Logan mengatakan, kasus tersebut akan menjadi perhatian Kompolnas jika ada keluhan dari masyarakat terkait proses penyidikan. "Kalau memang tidak ada (keluhan), kan tidak perlu mendapat perhatian khusus," ucapnya.

Hakim Roziyanti menghukum bocah itu karena melanggar 363 ayat 1 ke 4 e KUHP juncto Pasal 4 UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak. Hal ini bertentangan dengan putusan MK tertanggal 24 Februari 2011 yang memutuskan bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah minimal 12 tahun.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar