Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan tiga tersangka terkait kasus bentrokan antara warga dengan pendekar yang terjadi di kawasan Jembatan Branjangan Surabaya pada Selasa dinihari, 26 November 2013. Tiga tersangka itu masing-masing berinisial STR dan TGH dari sebuah kelompok perguruan silat dan RIF, warga Kelurahan Osowilangun, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes bersama puluhan orang lainnya. "Penyidik telah memeriksa dan tiganya memenuhi unsur sebagai tersangka. Setelah dimintai keterangan, mereka ditahan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Setija Junianta, Selasa 26 November 2013.
Penyidik juga memintai keterangan terhadap 37 orang terkait kasus yang mengakibatkan belasan rumah warga rusak. Rinciannya, 27 orang dari PSHT dan 10 lainnya, warga setempat. Polisi juga menyita puluhan kendaraan bermotor milik rombongan perguruan silat.
"Secara maraton dan bergantian diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka sementara berstatus sebagai saksi, namun jika ditemukan bukti kuat maka ditingkatkan sebagai tersangka. Tiga orang akhirnya ditetapkan tersangka," urai Setija Junianta.
Mantan Kapolrestro Jakarta Barat itu menjelaskan, tersangka STR dan TGH dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pengrusakan Barang, Dan, tersangka RIF dijerat Pasal 351, junto Pasal 170, tentang Penganiayaan Berat.
Dikatakan, jumlah itu masih sementara. Jika ditemukan bukti dan keterangan tambahan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. "Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Untuk sementara, polisi menyimpulkan bentrokan terjadi karena salah paham. Konvoi rombongan dinilai mengganggu ketenangan warga, sedangkan yang diingatkan merasa tersinggung.
Akibat insiden itu, puluhan rumah warga dan warung di sekitar lokasi rusak. Dua orang warga terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka adalah, Khusnur Rifai menderita luka di sekujur tubuh, dan Mujiono mengalami luka di bagian kaki.s
Sebelumnya, ketiganya menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes bersama puluhan orang lainnya. "Penyidik telah memeriksa dan tiganya memenuhi unsur sebagai tersangka. Setelah dimintai keterangan, mereka ditahan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Polisi Setija Junianta, Selasa 26 November 2013.
Penyidik juga memintai keterangan terhadap 37 orang terkait kasus yang mengakibatkan belasan rumah warga rusak. Rinciannya, 27 orang dari PSHT dan 10 lainnya, warga setempat. Polisi juga menyita puluhan kendaraan bermotor milik rombongan perguruan silat.
"Secara maraton dan bergantian diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka sementara berstatus sebagai saksi, namun jika ditemukan bukti kuat maka ditingkatkan sebagai tersangka. Tiga orang akhirnya ditetapkan tersangka," urai Setija Junianta.
Mantan Kapolrestro Jakarta Barat itu menjelaskan, tersangka STR dan TGH dijerat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pengrusakan Barang, Dan, tersangka RIF dijerat Pasal 351, junto Pasal 170, tentang Penganiayaan Berat.
Dikatakan, jumlah itu masih sementara. Jika ditemukan bukti dan keterangan tambahan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. "Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Untuk sementara, polisi menyimpulkan bentrokan terjadi karena salah paham. Konvoi rombongan dinilai mengganggu ketenangan warga, sedangkan yang diingatkan merasa tersinggung.
Akibat insiden itu, puluhan rumah warga dan warung di sekitar lokasi rusak. Dua orang warga terluka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka adalah, Khusnur Rifai menderita luka di sekujur tubuh, dan Mujiono mengalami luka di bagian kaki.s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar