Featured Video

Rabu, 27 November 2013

Luthfi Hasan Ishaaq Dituntut 18 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 M

Luthfi Hasan Ishaaq (Moksa/ detikcom)
 Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar. Luthfi Hasan dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang.


"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang," kata Jaksa Penuntut Umum Rini Triningsih membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).

Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa KPK berkeyakinan Luthfi Hasan menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. "Terdakwa menerima pemberian uang dari Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah, yaitu beralihnya kekuasaan atas uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar dari Maria Elizabeth Liman yang diperuntukkan kepada terdakwa," tegas jaksa.

Duit ini menurut jaksa sebagai imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi.

Suap ini bermula ketika Ahmad Fathanah mempertemukan Luthfi Hasan dengan Maria Elizabeth Liman dan Elda Devianne Adiningrat di Restoran Angus Steak Chase Plaza Jakarta pada tanggal 28 Desember 2013.

Dalam pertemuan, Maria Elizabeth meminta Luthfi membantu pengurusan penerbitan rekomendasi dari Kementan atas permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya.

"Permintaan tersebut disanggupi terdakwa Luthfi Hasan dengan mengarahkan Maria Elizabeth agar menyiapkan data sebagai bahan diskusi dengan Suswono serta menjanjikan akan mempertemukan Maria Elizabeth dengan Suswono," ujar jaksa Muhibuddin.

Pada 9 Januari 2013, Fathanah menelpon Luthfi Hasan menanyakan rencana Luthfi mempertemukan Maria Elizabeth degan Suswono. Fathanah juga menginformasikan bila perusahaan Maria Elizabeth telah memasukkan permohonan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8 ribu ton dan akan memberi fee Rp 5 ribu/kilogram atau seluruhnya Rp 40 miliar.

"Terdakwa meminta Ahmad Fathanah agar memberitahu Maria Elizabeth untuk menyiapkan data yang bisa meyakinkan menteri pertanian," beber jaksa.

Luthfi Hasan kemudian mempertemukan Suswono dengan Maria Elizabeth pada 11 Januari 2013 di Medan. Maria Elizabeth memaparkan data krisis daging sapi yang menyebabkan harga daging sapi menjadi tinggi sehingga diperlukan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 serta menginformasikan adanya praktek jual beli surat persetujuan impor daging sapi oleh beberapa perusahaan.

Pada 11 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City, Maria Elizabeth bertemu Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementan Suharyono dan meminta data rekapitulasi permohonan dan penerbitan terkait perusahaan yang melakukan praktek jual beli surat persetujuan impor.

Beberapa hari kemudian Suharyono menyerahkan data tersebut ke Elda Devianne Adiningrat melalui Achdiat Basari dan selanjutnya diserahkan kepada terdakwa melalui Fathanah berikut surat permohonan dari PT Indoguna Urama tanggal 18 Desember 2012 tentang penambahan kuota impor daging sapi 8 ribu ton dan surat permohonan tambahan 2 ribu ton sehingga total 10 ribu ton.

Pada 28 Januari 2013 di Restoran Angus Steak Senayan City. Ahmad Fathanah melakukan pertemuan dengan Maria Elizabeth dan Arya Abdi Effendi. Dalam pertemuan, Fathanah meminta Maria Elizabeth mewujudkan komitmennnya untuk kelancaran upaya pengurusan penambahan kuota impor daging sapi yang sedang diusahakan Luthfi Hasan.

"Permintaan ini disanggupi Maria Elizabeth dengan memerintahkan Arya Abdi Effendi menyiapkan uang Rp 1 miliar," sebut jaksa.

Uang diambil Fathanah pada 29 Januari 2013 di kantor PT Indoguna Utama. Selanjutnya, Fathanah menuju Hotel Le Meridien dan segera menelpon Luthfi Hasan. "Setelah menerima uang Rp 1 miliar, Ahmad Fathanah menelpon terdakwa mengatakan ada kabar yang menguntungkan," jelas jaksa Muhibuddin.

Beberapa saat kemudian, Fathanah ditangkap petugas KPK bersama Maharani Suciyono.s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar