Sopir angkot menunggu penumpang di lampu lalu lintas Slipi Jaya, Jakarta Barat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak sabar menerapkan kebijakan denda angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan alias ngetem.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak sabar menerapkan kebijakan denda angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan alias ngetem.
Menurut dia, para sopir angkot itu harus ditindak dengan tegas agar tak lagi memberhentikan angkutan mereka sembarangan.
"Bagus, supaya kapok," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Penegakan sanksi maksimal denda Rp 500.000 untuk angkot yang ngetemitu akan diterapkan pada Januari 2014 mendatang.
Ia pun mengaku senang, Pemprov DKI Jakarta telah mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto telah menyetujui usulan DKI.
"Beliau sudah mendukung. Senang sekali Polda dan Polri dukung," ujar Basuki.
Selain bersama Polda Metro Jaya, peraturan ini juga masih akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nilai denda bagi pengemudi angkot yangngetem sama dengan penerobos Transjakarta, yakni Rp 500.000.
Selain pada dua jenis pelanggaran, ia berujar denda juga akan dikenakan bagi pengemudi yang melawan arus, penerobos palang pintu perlintasan, dan pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.
"Bagus, supaya kapok," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Penegakan sanksi maksimal denda Rp 500.000 untuk angkot yang ngetemitu akan diterapkan pada Januari 2014 mendatang.
Ia pun mengaku senang, Pemprov DKI Jakarta telah mendapat dukungan dari Polda Metro Jaya.
Menurut dia, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto telah menyetujui usulan DKI.
"Beliau sudah mendukung. Senang sekali Polda dan Polri dukung," ujar Basuki.
Selain bersama Polda Metro Jaya, peraturan ini juga masih akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nilai denda bagi pengemudi angkot yangngetem sama dengan penerobos Transjakarta, yakni Rp 500.000.
Selain pada dua jenis pelanggaran, ia berujar denda juga akan dikenakan bagi pengemudi yang melawan arus, penerobos palang pintu perlintasan, dan pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar