Featured Video

Selasa, 24 Desember 2013

Kegundahan Kemenpera Bebaskan Uang Muka Rumah Murah

Pekerja menyelesaikan proses pembangunan rumah.

Kementerian Perumahan Rakyat pada tahun depan berencana akan membebaskan uang muka rumah murah atau subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Terkait kebijakan itu ada beberapa kegundahan yang menjadi pertimbangan pengimplementasian kebijakan tersebut.

Senin 23 Desember 2013, Deputi Bidang Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat, Pangihutan Marpaung mengungkapkan, kegundahan tersebut antara lain, apakah tanggung jawab masyarakat akan kebijakan tersebut tidak disalahgunakan.

Pasalnya, dengan kemudahan itu MBR dengan mudah dapatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) rumah subsidi hanya dengan jaminan slip gaji tempatnya bekerja.

"Jangan-jangan jadi bancakan untuk diperjualbelikan. Makanya fasilitas itu khusus rumah pertama dan MBR aja," ujarnya.

Kegundahan lain menurutnya yakni kebijakan ini masih belum didukung oleh penambahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau anggaran subsidi perumahan yang dialokasikan dalam APBN.

Apalagi, menurutnya, jika tidak didukung FLPP, pihak perbankan akan lebih terbebani dengan kebijakan ini. Terlebih dengan naiknya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

"Kalau sekarang kan diblended, APBN 70 persen, dana bank 30 persen. Kalau dengan DP 0 persen apakah APBNnya lebih besar, kalau lebih besar ya berapa besarnya supaya duit dari banknya lebih sedikit apalagi BI Rate naik," ungkapnya.

Terlepas dari kegundahan tersebut, kebijakan bebas uang muka tersebut akan dikompensasi dengan penambahan tenor cicilan rumah. Yang tadinya dipatok 15 tahun akan diperpanjang menjadi sekitar 20 tahun.

"Ya nanti 20 tahun lah nanti, tapi nanti kami lihat lagi, kalau di luar negeri sampe 30 tahun tidak masalah," ungkapnya.
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar