Featured Video

Selasa, 31 Desember 2013

Prancis Akan Tarik Pajak Penghasilan 75 Persen

Prancis Akan Tarik Pajak Penghasilan 75 Persen

Mahkamah Konstitusi Prancis akhirnya menyetujui rencana Presiden Francois Hollande yang akan menerapkan millionaire tax, yakni memungut pajak yang besar dari orang-orang superkaya di negara itu. Pajak ini akan dikenakan pada perusahaan yang membayar gaji eksekutif dan karyawannya lebih dari 1 juta euro atau sekitar Rp 16,7 miliar per tahun.


Usulan ini diajukan Hollande agar Prancis bisa cepat keluar dari krisis keuangan, dengan mengandalkan pajak yang besar dari orang-orang superkaya. Mulanya, rencana ini sudah diusulkan sejak setahun lalu ini dengan menarik pajak langsung dari individu, namun ditolak Mahkamah Konstitusi. Penolakan ini tak membuat pemerintahan Hollande mengurungkan niatnya. 

Belakangan, dalam rancangan baru, pemerintah memodifikasi usulan awalnya, yakni dengan mengusulkan pajak sebesar 50 persen akan dikenakan pada perusahaan yang membayar gaji minimal 1 jura euro.  Namun, ditambah pungutan sosial lainnya, total pajak yang ditarik menjadi 75 persen dari total pendapatan. 

Presiden Hollande, yang pernah menyatakan bahwa dia tidak suka orang kaya dan telah dituduh bersikap antibisnis, mengatakan bahwa orang kaya harus memberikan kontribusi yang lebih banyak untuk membantu memperbaiki keuangan negara. Di samping itu, penerapan pajak ini bertujuan mendorong perusahaan untuk membatasi gaji eksekutif yang dibayar secara berlebihan. Namun rencana ini telah memicu kekhawatiran terjadinya aksi eksodus massal para pebisnis, bankir, dan selebritas.

Penerapan pajak miliuner ini akan mempengaruhi sekitar 470 perusahaan dan klub-klub sepak bola yang kini banyak dibeli para taipan dari luar Prancis seperti klub Paris Saint-Germain yang memiliki lebih dari 10 pemain yang digaji lebih dari 1 juta euro, termasukstriker Swedia Zlatan Ibrahimovic. Aktor film Gerard Depardieu memprotes kebijakan itu dengan menyerahkan paspor Prancisnya dan lebih memilih tinggal di Rusia.

Dari penarikan pajak ini, pemerintah diperkirakan akan bisa memperoleh penerimaan sekitar 210 juta euro per tahun atau sekitar Rp 3,5 triliun. Rencananya, penarikan pajak ini akan berlangsung dua tahun, yakni 2013 dan 2014.

Tidak seperti banyak negara lain di Eropa, untuk menurunkan defisit anggaran yang besar, Prancis memilih menaikkan pajak hingga tinggi dan memotong anggaran belanja. Di Inggris, tarif pajak tertinggi sebesar 45  persen dan diterapkan kepada individu.

Rencana Hollande ini seperti menjadi berkah bagi Inggris. Tahun lalu, Perdana Menteri David Cameron mengatakan pemerintahnya akan menggelar karpet merah dan menyambut pebisnis dari Prancis yang memilih hijrah ke Inggris. 
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar