Pria asal Batam ini sungguh bejat. Dia memperkosa 3 anak kandungnya setahun terakhir. Kini dia harus berurusan dengan polisi.
Pelaku berinisial RM dan berusia 45 tahun. Istrinya bekerja di Arab Saudi. Jadi, selama ini dia tinggal bersama 3 anaknya yang berusia 9 tahun, 14 tahun, dan 20 tahun.
Aksi tak senonoh RM terkuak setelah korban yang berusia 14 tahun kabur dari rumah dan melaporkan ke polisi, Selasa(4/2/2014). Tak berapa lama, RM ditangkap.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatan itu (pemerkosaan)," kata Kapolsek Sekupang Kompol Robertus Herry dalam gelar perkara.
Selain memperkosa, pelaku juga kerap memukuli korban hingga babak belur saat kemauannya tidak dituruti. Kejadian tersebut dilakukan selama setahun terakhir.
RM sempat melawan saat ditangkap. Namun ia tak berkutik karena sudah dikepung. Saat ini, ia masih diperiksa di kantor polisi. Sedangkan ketiga korban trauma dan shock.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Herry.
s
Pelaku berinisial RM dan berusia 45 tahun. Istrinya bekerja di Arab Saudi. Jadi, selama ini dia tinggal bersama 3 anaknya yang berusia 9 tahun, 14 tahun, dan 20 tahun.
Aksi tak senonoh RM terkuak setelah korban yang berusia 14 tahun kabur dari rumah dan melaporkan ke polisi, Selasa(4/2/2014). Tak berapa lama, RM ditangkap.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan perbuatan itu (pemerkosaan)," kata Kapolsek Sekupang Kompol Robertus Herry dalam gelar perkara.
Selain memperkosa, pelaku juga kerap memukuli korban hingga babak belur saat kemauannya tidak dituruti. Kejadian tersebut dilakukan selama setahun terakhir.
RM sempat melawan saat ditangkap. Namun ia tak berkutik karena sudah dikepung. Saat ini, ia masih diperiksa di kantor polisi. Sedangkan ketiga korban trauma dan shock.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Herry.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar